Pengakuan Freddy Budiman
Bareskrim Tangani Empat Laporan terkait Haris Azhar
Minggu, 07 Agu 2016 10:36
Seluruh laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3.
Tiga laporan berasal dari tiga institusi berbeda yakni TNI, BNN, dan Polri dibuat pada Selasa (2/8/2016) sore.
Laporan dibuat oleh masing-masing bidang hukum dengan menyertakan barang bukti berupa print out isi viral dari "nyanyian" Freddy Budiman yang dibuat dan disebarluaskan oleh Haris.
Selang dua hari kemudian, Kamis (4/8/2016) laporan keempat terhadap Harris dibuat oleh organisasi masyarakat (Ormas) bernama Pemuda Panca Marga (PPM).
Dalam laporan polisi nomor LP/781/VIII/2016/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2016, Haris dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP atau dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya empat laporan yang diterima oleh Bareskrim tersebut.
Seluruh laporan itu sudah diterima dan akan diproses di Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ada empat laporan polisi terkait Pak Haris, seluruhnya ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim," ucap Martinus, Minggu (7/8/2016).
Hingga kini pun, Bareskrim belum menentukan kapan waktu pemanggilan terhadap pelapor, saksi hingga Haris sebagai terlapor.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menampik penyidik Bareskrim tidak sigap dalam menyelidiki laporan yang menjadi atensi banyak pihak tersebut.
"Masyarakat mohon bersabar, saat ini empat laporan itu masih kami telaah. Dalam memproses laporan ini, kami harus hati-hati karena ini jadi perhatian masyarakat," tambahnya.
Laporan ini merupakan buntut dari "nyanyian" gembong narkoba yang telah dieksekusi mati oleh Kejagung, Freddy Budiman.
Dimana pada 2014 lalu, Haris bertemu Freddy di Nusakambangan dan kepada Haris, Freddy curhat membayar uang setoran kepada oknum BNN dan petinggi Polri hingga miliaran rupiah agar bisnis narkobanya aman.
Selain itu, Freddy juga bercerita bagaimana dirinya leluasa tanpa hambatan membawa narkoba dari Sumatera-Jakarta dengan didampingi oleh petinggi TNI, jenderal bintang dua.
Sayangnya, curhatan itu baru diungkap Haris dua tahun setelah kejadian. Dan setelah Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan.
Haris pun tidak melakukan konfirmasi ke institusi Polri, BNN hingga TNI yang disebut dalam "nyanyian" Freddy Budiman (tribunnews.com)
nasional
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri