Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

Nasional,

Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 10:24
Berita satu.com
Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua regulasi penting yang mengatur operasional transportasi online, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Peraturan tersebut yakni tertera dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kedua aturan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara angkutan sewa khusus, termasuk taksi berbasis aplikasi, agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar pelayanan.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diterbitkan sebagai payung hukum pertama untuk transportasi online di Indonesia.

Aturan ini mengakui layanan berbasis aplikasi sebagai moda transportasi resmi sekaligus menetapkan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi perusahaan dan pengemudi.

1. Payung hukum
Menjadi dasar hukum yang mengatur operasional taksi online di Indonesia, memastikan layanan ini memiliki legitimasi di mata hukum.

2. Izin penyelenggaraan
Perusahaan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi, dengan minimal lima kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi.

3. Wilayah operasi
Kendaraan hanya dapat beroperasi di wilayah yang telah ditentukan pemerintah daerah sesuai domisili plat nomor.

4. Tarif batas atas dan bawah
Penetapan tarif dilakukan melalui aplikasi dengan mengacu pada batas atas dan bawah yang telah diatur pemerintah.

5. Pemesanan melalui aplikasi
Seluruh pemesanan harus dilakukan melalui aplikasi, dan pengemudi dilarang mengambil penumpang langsung di jalan tanpa pesanan resmi.

6. Kewajiban layanan pengaduan
Setiap kendaraan wajib menampilkan informasi kontak pengaduan berupa alamat email dan nomor telepon yang jelas dan mudah diakses penumpang.

Permenhub Nomor 118 Tahun 2018
Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, diterbitkan untuk menyempurnakan dan memperjelas aturan sebelumnya.

Peraturan ini mencabut PM 108/2017 dan menghadirkan ketentuan yang lebih rinci, khususnya terkait teknis operasional, perlindungan konsumen, dan pengawasan pemerintah.

1. Badan hukum dan kendaraan
Penyelenggara dan aplikator wajib berbadan hukum Indonesia seperti PT, koperasi, BUMN, atau BUMD. Kendaraan minimal memiliki kapasitas mesin 1.000 cc dan memenuhi standar kelayakan.

2. Tarif
Mengatur tarif batas atas dan bawah secara lebih rinci untuk melindungi pengemudi dari perang tarif dan menjaga kualitas layanan.

3. Suspend pengemudi
Menetapkan mekanisme suspend yang mewajibkan adanya peringatan dan pemberitahuan resmi sebelum sanksi diberlakukan.

4. Kolaborasi
Mendorong kerja sama antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dalam membangun ekosistem transportasi daring yang sehat.

5. Kuota armada
Menetapkan jumlah armada berdasarkan kajian kebutuhan daerah untuk menghindari kelebihan kendaraan.

6. Sarana pemantauan dan dashboard data
Mewajibkan kendaraan dilengkapi alat pemantau dan aplikator menyediakan dashboard data operasional yang dapat diakses pemerintah.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, menjadi tonggak awal pengaturan transportasi online di Indonesia.

Sementara Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, hadir sebagai penyempurnaan dengan pengaturan teknis yang lebih rinci.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.