Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

Nasional,

Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 10:24
Berita satu.com
Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua regulasi penting yang mengatur operasional transportasi online, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Peraturan tersebut yakni tertera dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kedua aturan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara angkutan sewa khusus, termasuk taksi berbasis aplikasi, agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar pelayanan.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diterbitkan sebagai payung hukum pertama untuk transportasi online di Indonesia.

Aturan ini mengakui layanan berbasis aplikasi sebagai moda transportasi resmi sekaligus menetapkan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi perusahaan dan pengemudi.

1. Payung hukum
Menjadi dasar hukum yang mengatur operasional taksi online di Indonesia, memastikan layanan ini memiliki legitimasi di mata hukum.

2. Izin penyelenggaraan
Perusahaan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi, dengan minimal lima kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi.

3. Wilayah operasi
Kendaraan hanya dapat beroperasi di wilayah yang telah ditentukan pemerintah daerah sesuai domisili plat nomor.

4. Tarif batas atas dan bawah
Penetapan tarif dilakukan melalui aplikasi dengan mengacu pada batas atas dan bawah yang telah diatur pemerintah.

5. Pemesanan melalui aplikasi
Seluruh pemesanan harus dilakukan melalui aplikasi, dan pengemudi dilarang mengambil penumpang langsung di jalan tanpa pesanan resmi.

6. Kewajiban layanan pengaduan
Setiap kendaraan wajib menampilkan informasi kontak pengaduan berupa alamat email dan nomor telepon yang jelas dan mudah diakses penumpang.

Permenhub Nomor 118 Tahun 2018
Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, diterbitkan untuk menyempurnakan dan memperjelas aturan sebelumnya.

Peraturan ini mencabut PM 108/2017 dan menghadirkan ketentuan yang lebih rinci, khususnya terkait teknis operasional, perlindungan konsumen, dan pengawasan pemerintah.

1. Badan hukum dan kendaraan
Penyelenggara dan aplikator wajib berbadan hukum Indonesia seperti PT, koperasi, BUMN, atau BUMD. Kendaraan minimal memiliki kapasitas mesin 1.000 cc dan memenuhi standar kelayakan.

2. Tarif
Mengatur tarif batas atas dan bawah secara lebih rinci untuk melindungi pengemudi dari perang tarif dan menjaga kualitas layanan.

3. Suspend pengemudi
Menetapkan mekanisme suspend yang mewajibkan adanya peringatan dan pemberitahuan resmi sebelum sanksi diberlakukan.

4. Kolaborasi
Mendorong kerja sama antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dalam membangun ekosistem transportasi daring yang sehat.

5. Kuota armada
Menetapkan jumlah armada berdasarkan kajian kebutuhan daerah untuk menghindari kelebihan kendaraan.

6. Sarana pemantauan dan dashboard data
Mewajibkan kendaraan dilengkapi alat pemantau dan aplikator menyediakan dashboard data operasional yang dapat diakses pemerintah.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, menjadi tonggak awal pengaturan transportasi online di Indonesia.

Sementara Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, hadir sebagai penyempurnaan dengan pengaturan teknis yang lebih rinci.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.