Nasional
Bela Prabowo, BW Copy Paste Kasus Pilkada yang Dipenuhi Skandal Saksi Palsu
Selasa, 28 Mei 2019 10:00
Dalam berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Selasa (28/5/2019), BW copy-paste pertimbangan kasus Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar).
"MK telah menerapkan sendiri semangat hukum responsif yang menerobos sekat UU, dan hadir sebagai penjaga konstitusi sebenarnya, muncul dalam putusan perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang mendiskualifikasikan salah satu pasangan calon dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang pilkada, meskipun UU Pilkada dan UU MK tidak mengatur apa pun memberikan ruang untuk hal tersebut," demikian bunyi permohonan BW dalam halaman 34.
KPU memutuskan Sugianto-Eko sebagai pemenang. Ujang-Bambang tidak terima dan menggugat ke MK dengan menggandeng BW sebagai pembelanya.
Pada 7 Juli 2010, MK membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko dan menyatakan Ujang-Bambang sebagai pemenangnya.
Putusan MK itu membuat geger. Kasus pun berkepanjangan. Selidik punya selidik, belasan saksi yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang adalah saksi palsu. Kondisi masyarakat Kobar memanas dan kemenangan Ujang versi MK membuat warga Kobar berselisih paham berkepanjangan.
Mengetahui hal itu, Sugianto tidak terima dan mengadukan BW ke Bareskrim Mabes Polri. Sugianto menilai mobilisasi saksi palsu itu diarahkan oleh BW dan Zulfahmi hanya pelaksana lapangan. Bareskrim kemudian menangkap BW pada Januari 2015 dan dijadikan tersangka di kasus tersebut. Di kasus itu, BW tidak ditahan.
"Ini ada rekayasa, mau narik orang namanya Zulfahmi seolah-olah kolega saya dan menyelundupkan nama saya sebagai terdakwa," kata BW membantah sangkaan polisi kala itu.
Belakangan, Jaksa Agung mendeponering status tersangka BW tersebut. Status deponering itu pernah digugat ke PN Jaksel tapi ditolak.
Oleh BW, kasus Pilkada Kobar di atas dijadikan model agar MK juga mendiskualifikasi Jokowi dan menetapkan Prabowo sebagai presiden.
"Selain putusan Pilkada Kotawaringin Barat, terdapat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang amarnya memerintahkan diskualifikasi pasangan calon, yang artinya MK bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara," ujar BW dalam gugatan yang juga ditandatangani Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhaji, dan Dorel Almir itu.
Dengan berkaca pada pengalaman di pilkada di atas, BW meminta kliennya langsung ditetapkan sebagai Presiden 2019-2024 dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Presiden 2019-2014.
"Atau memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar BW.
Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai-Kepabeanan di Kasus Bea Cukai
Jakarta - KPK memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai."Saksi dalam duga
Peternakan di Bogor Terbakar Dini Hari, Ribuan Anak Ayam dan Belasan Domba Mati.
Bogor - Kebakaran hebat melanda peternakan ayam di Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebakaran mengakibatkan ribuan anak ayam dan belasan ekor domba mati terbakar, dengan total kerugian diperkirakan m
Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka
Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11
Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM
Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb
Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak