Senin, 29 Jun 2026
Nasional
Bongkar Sindikat Kawin Pesanan Wanita WNI, Imigrasi Soetta Deportasi Tiga WNA China
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 29 Jun 2026 14:33
TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap kasus dugaan praktik kawin pesanan ke China. Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, secara resmi dideportasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dilansir kantor berita Antara, Senin (29/6/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menegaskan bahwa tiga WN China yang berinisial CS, FG dan CX terbukti masuk dalam sindikat tersebut. Seluruh pelaku telah dipulangkan secara paksa ke negara asalnya.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," paparnya.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Terbongkarnya jaringan lintas negara ini bermula dari insting tajam petugas keimigrasian. Senin, 4 Juni 2026, petugas menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR.
FNR awalnya mengaku paspor tersebut akan digunakan untuk berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan fakta berbeda. FNR ternyata dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Tiongkok dan dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan,"Berbekal petunjuk kuat, aparat bergerak cepat memburu sang koordinator. CS akhirnya berhasil diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 12 Juni 2026, tepat sebelum ia melarikan diri meninggalkan wilayah Indonesia.
Penggerebekan dan Penyelamatan Korban
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan CS. Petugas terus menelusuri jejak jaringan ini demi menyelamatkan korban lainnya yang terlanjur masuk dalam perangkap sindikat.
"Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang," urainya.
Di lokasi apartemen tersebut, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya yang berinisial FG dan CX. Selain itu, petugas juga menyelamatkan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang berstatus sebagai korban. Diketahui, SA dan PO sempat dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal akibat ketidaksesuaian visa.
Eksploitasi Berkedok Perbaikan Ekonomi
Para pelaku memanfaatkan celah kerentanan sosial dan impian untuk hidup lebih layak guna menjerat para wanita WNI.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ungkapnya.
Dalam transaksi gelap ini, calon suami dari Tiongkok harus menyetor dana sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 150 juta kepada CS. Dari jumlah tersebut, keluarga korban hanya menerima 20.000 RMB atau sekitar Rp 50 juta sebagai mahar pernikahan.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," tambahnya.
Tindakan Tegas dan Deportasi
Sebagai langkah tegas, Imigrasi Soetta telah mendeportasi ketiga laki-laki warga negara Tiongkok tersebut. Eksekusi deportasi dilaksanakan, Jumat, 26 Juni 2026, dengan menggunakan penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN).
"Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen untuk tidak lengah dan terus memutus rantai perdagangan orang berkedok pernikahan ini secara menyeluruh.
"Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/bongkar-sindikat-kawin-pesanan-wanita-wni-imigrasi-soetta-deportasi-tiga-wna-china.html
komentar Pembaca