Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Bukan Cuma Link Berita, Ini Bukti yang Perlu Diajukan Soal Dugaan TSM

Nasional

Bukan Cuma Link Berita, Ini Bukti yang Perlu Diajukan Soal Dugaan TSM

Senin, 20 Mei 2019 14:41
Detik.com
Foto: Anggota Bawaslu Fritz Edward
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai Bawaslu tidak berlaku adil dalam putusan pendahuluan dugaan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun Bawaslu menegaskan, bukan hanya bukti link berita, syarat pengajuan dugaan TSM bersifat komulatif.

"Tapi itulah pertimbangan dari Bawaslu kan ada sesuai syarat pemenuhan materil siapa pelapor dan terlapornya. Kemudian tenggat waktu, nah itu kan sudah jadi persyaratan apalagi TSM itu adalah sifatnya kumulatif," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Fritz juga menuturkan syarat gugatan mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu. Menurutnya bukti yang disertakan bersifat komulatif.

"Jadi artinya undang-undang telah memberikan aturan yang ketat soal bagaimana untuk mendiskualifikasi seorang calon. Itu kan sudah dikatakan kenapa itu harus bersifat kumulatif," lanjut Fritz.

Dikatakan Fritz bukti yang disertakan harus mewakili dugaan TSM seperti dokumen, video atau surat pendukung lainnya. Serta ada bukti yang menjelaskan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

"Kemudian bukti pendukungnya juga tidak bisa satu dan harus ada video gambar atau surat atau yang hal lain yang dapat mendukung bahwa sebuah kejadian itu sudah terjadi dan sekali lagi ini kan terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Apabila BPN Prabowo mampu untuk memenuhi semua persyaratan, dugaan kecurangan itu akan berlanjut ke persidangan, tutur Fritz. Ia juga menambahkan, salah satu bukti lain dari TSM, adanya sebuah perencanaan kecurangan yang dilakukan terlapor bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Berarti kan ketiga itu harus ada buktinya apa? bukti masifnya apa? bukti terstrukturnya apa? Ada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terlibat apakah ada sebuah rencana rapi yang telah tersusun yang telah dapat tersampaikan," lanjutnya.

Fritz menambahkan untuk memenuhi unsur masif, kecurangan minimal terjadi di 50 persen provinsi di Indonesia. Dengan demikian, apabila semua unsur materil itu terpenuhi, maka peserta pemilu dapat dikatakan melakukan kecurangan secara TSM.

"Kemudian apakah masif itu terjadi di 50 persen provinsi atau tidak, itu kan kriteria yang sudah dijelaskan dalam undang-undang, jadi kami menggunakan dasar undang-undang serta penejelasannya untuk bisa menyatakan bahwa itu termasuk terstruktur sistematis dan masif itu," kata dia.

Sebelumnya laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak diterima Bawaslu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita. BPN menyayangkan penolakan laporan tersebut.

"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 08:36

    Diduga Konsleting Listrik,Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar.

    BENGKALIS-Kebakaran terjadi terhadap satu unit rumah semi permanen beserta kedai bahan bangunan dan sparepart kendaraan serta satu unit rumah tokok (Ruko) walet di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamata

  • Selasa, 19 Mei 2026 08:31

    Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti,di Terget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran.

    TELUKKUANTAN-Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan bencana kebakaran, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Pra

  • Selasa, 19 Mei 2026 08:25

    Dicegat Israel saat Misi ke Gaza, Jurnalis Indonesia Kirim SOS Minta Atensi Presiden Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono diharapkan segera memberikan atensi terhadap penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotil

  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.