Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

Nasional

DPR Klaim RUU KUHP Tidak Mengurangi Kewenangan KPK

Sabtu, 02 Jun 2018 13:38
okezone.com

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengklaim bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak melemahkan ataupun mengurangi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau orang menganggap itu upaya mengurangi wewenang KPK, itu menurut saya persepsi yang salah. Meleset jauh sekali," kata Taufiqulhadi di acara Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Berebut Pasal Korupsi?" di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).

Menurut Taufiq, pembahasan Draf RUU KUHP ini sudah bergulir jauh sebelum berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia. Disisi lain, dia menyatakan, ada semacam penggiringan opini bahwa pembahasan kitab hukum Indonesia ini seakan ingin melemahkan penanganan praktik korupsi.

Disisi lain, Taufiq menyebut sudah terbentuknya persepsi masyarakat mengenai korupsi adalah sebuah hal yang luar biasa. Padahal, kata dia itu adalah suat kejahatan yang biasa saja.

Praktik korupsi menjadi perhatian dan kesedihan masyarakat Indonesia lantaran hampir seluruh elemen pemangku kepentingan di Indonesia pernah terjerat korupsi di KPK. Apalagi, korupsi ada memakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat kecil.

"Karena kita perlakukan luar biasa (korupsi), dia dimasyarakat ikut luar biasa. Mungkin banyak juga yang jadinya sakit hati sama pejabat," tutur dia.

Dalam konteks praktik korupsi, Taufiq menilai, yang paling terpenting adalah untuk mengembalikan uang kepada kas negara. Bukan untuk menangkap orang sebanyak-banyaknya.

"Yang paling penting bagaimana mengembalikan uang negara sebanyak mungkin. Sekarang di Indonesia lain, tangkap sebanyak-banyaknya orang," ucap dia.

KPK sebelumnya menilai pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK meminta klausul tindak pidana khusus dipisah dari RUU KUHP.

"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 15:24

    Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk di Duga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika.

    PUJUD-Polsek Pujud melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026) pagi. Kegiatan ter

  • Senin, 18 Mei 2026 15:16

    Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan

    TANAHPUTIH-Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Ke

  • Senin, 18 Mei 2026 15:13

    Suami Aniaya Istri di Bengkalis di Tangkap Polisi

    BENGKALISâ€" Polsek Mandau Polres Bengkalis pria berinisial Z (46) berhasil diamankan polisi usai diduga menganiaya istrinya sendiri.Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Ai

  • Senin, 18 Mei 2026 15:08

    Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara di Tangkap Polisi

    BENGKALIS-Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap polisi di Dusun Dokoh, D

  • Senin, 18 Mei 2026 14:54

    Desa Kampung Baru Jadi Pusat Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026 di Ukui Pelalawan

    PELALAWAN-Semangat mendukung program ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Senin (18/5/2026), Polsek Ukui bersama kelompok tani, pemerintah desa, perusahaa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.