Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Di Negara Lain Hukuman Kebiri Kimia Berdasar Keinginan Predator Seksual

Nasional

Di Negara Lain Hukuman Kebiri Kimia Berdasar Keinginan Predator Seksual

Sabtu, 11 Jun 2016 10:26
okezone.com
Ilustrasi

JAKARTA - Sesuai fatwa Majelis Kehormatan Dewan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memutuskan menolak melaksanakan tugas sebagai eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, mengatakan di negara terdahulu yang sudah menerapkan hukuman kebiri ini dilakukan karena keinginan si predator seksual.

"Jawabannya adalah karena di negara-negara tersebut kebiri kimiawi dilakukan berdasarkan keinginan si predator. Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang efektifitas kebiri," kata Reza dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Jumat (10/6/2016) malam.

Lebih jauh dia menjelaskan kebiri kimiawi menjadi solusi efektif di negara-negara lain tersebut hanya ketika si predator secara sukarela mengkehendaki hukuman kebiri tersebut.

"Kehendak sukarela (untuk mengubah prilaku) itulah tang mengaktivasi efek jera. Jadi bukan kebirian. Kebiri sebagai rehabilitasi. Bukan kebiri sebagai pemberatan sanksi," tukasnya.

Di Indonesia, hukuman kebiri kimiawi merupakan hukuman tambahan disamping hukuman pokok yang diterima pelaku. Hukuman kebiri baru akan berlaku jika putusan peradilan mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga bukan langsung diperoleh pada sidang pengadilan tingkat pertama. Predator seksual bisa mengajukan banding.

Adapun negara-negara yang sudah meberapkan hukuman kebiri ini di antaranya Amerika Serikat, Polandia, Maldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Korea Selatan, dan Rusia. (okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.