Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Driver Ojol Ikut Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Nasional,

Driver Ojol Ikut Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Agu 2025 10:23
Berita satu.com
Seorang driver ojol turut serta menjadi pemohon dalam sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/8/2025). Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa bersama Didi Supandi.

Dikutip situs resmi Mahkamah Konstitusi, para pemohon meminta agar larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri. Mereka menilai pemerintah mengabaikan putusan MK sebelumnya dengan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Viktor menyebut ada sejumlah perbaikan permohonan, termasuk perubahan aturan acuan dari PMK Nomor 2 Tahun 2021 menjadi PMK Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga menambahkan pemohon baru, yakni seorang driver ojol sebagai Pemohon II.

“Dalam susunan Pemohon saya menambahkan satu orang warga negara sebagai Pemohon II, di mana Pemohon II adalah driver online. Dalam uraian kedudukan hukumnya, Pemohon II merasa terhalang untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang sejahtera sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Padahal Pasal 28I ayat (4) secara tegas menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” jelas Viktor.

Para pemohon juga menyinggung fenomena rangkap jabatan yang masih marak. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 30 wakil menteri yang juga merangkap sebagai komisaris di BUMN. Padahal, dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK telah menegaskan bahwa wakil menteri semestinya tunduk pada larangan rangkap jabatan sebagaimana berlaku untuk menteri.

“Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga bagi wakil menteri. Pemberlakuan ini dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja dan peran khususnya di kementerian,” tegas Viktor.

Kehadiran driver ojol sebagai salah satu pemohon menjadi sorotan, karena memperlihatkan keterlibatan masyarakat biasa dalam memperjuangkan aturan yang lebih adil. Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di MK.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.