Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Pelapor: People Power Ganggu Kedaulatan NKRI

Nasional

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Pelapor: People Power Ganggu Kedaulatan NKRI

Kamis, 09 Mei 2019 14:02
Detik.com
JAKARTA - Caleg PDIP S Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung mengapresiasi polisi yang telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus makar. Menurutnya, pernyataan Eggi soal 'people power' dapat mengganggu kedaulatan NKRI.

"Harapan saya adalah siapapun pelakunya akan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang diduga mengganggu stabilitas keamanan Negara dan mengganggu kedaulatan rakyat," jelas Dewi Tanjung saat dihubungi detikcom, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, penetapan status tersangka kepada Eggi sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Alat bukti dan keterangan saksi-saksi menurutnya sudah layak untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya semua kan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pihak kepolisian juga sudah bekerja dengan baik dengan alat bukti dan data yang lengkap sehingga menetap Eggi Sudjana sebagai tersangka. Semua sudah melalui prosedur hukum yang berlaku di negara ini," ungkap Dewi.

Hal ini menurutnya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak agar menjaga tutur katanya. Ia berharap agar polisi mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kapan perlu saya akan menyurat pemerintah Indonesia untuk mencabut hak kewarganegaraan dan hak berpolitik kepada orang-orang yang diduga berupaya melakukan gerakan makar atau people power. Ini sebagai pembelajaran bagi seluruh lapisan elemen masyarakat agar dapat menjaga ucapan dan perbuatannya agar tidak melanggar hukum," jelasnya.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Advokat itu dilaporkan Dewi Tanjung berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto terregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.



Sumber: detik.com

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.