Sabtu, 01 Nov 2025
  • Home
  • Nasional
  • Gudang Pengoplosan Gas Digerebek, 1.323 Tabung Diamankan

Gudang Pengoplosan Gas Digerebek, 1.323 Tabung Diamankan

Senin, 22 Feb 2016 11:44
(Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Gudang pengoplosan gas di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR–Kepolisian Sektor Rumpin Polres Bogor menggerebek gudang pengoplosan gas di kawasan Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Minggu 21 Februari.

Dari penggerebekan tersebut, lima pelaku berhasil diamankan polisi, yaitu yakni Maman (36), Iip (33), Zainal (43), Mus (44) dan Agus (36). Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.323 tabung gas elpiji berbagai ukuran dan sejumlah alat pengoplos.

Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin mengungkapkan, penggerebekan gudang pengoplos gas itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas Polesk Rumpin dalam sepekan terakhir.

Setelah meyakini ada aktivitas ilegal tersebut, Polsek Rumpin menggerebek di lima gudang dari lima pemilik yang berbeda sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

"Saat penggerebekan, anggota polsek mendapatkan perlawanan dari warga sekitar. Namun, setelah meminta bantuan dari jajaran Polres Bogor, petugas berhasil menggerebek gudang dan mengamankan lima pemilik berikut barang buktinya," katanya, Senin (22/2/2016).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.323 tabung gas, terdiri atas tabung gas ukuran 3 kilogram (kg), 12 kg, dan 50 kg.

Parmin mengemukakan, para tersangka melakukan kegiatan memindahkan isi gas bersubsidi tabung 3 kg ke gas nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Diduga itu dilakukan untuk kebutuhan industri secara ilegal.

"Para pelaku mengambil gas bersubsidi atau 3 kg dari pengecer di sekitar Rumpin. Selanjutnya, mereka suling ke tabung gas nonsubsidi. Gas tersebut dijual ke rumah industri atau rumah makan di wilayah Tangerang Selatan," tuturnya.

Para tersangka nantinya dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas (Migas) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Sekarang penyidikannya akan dilanjutkan di Polres Bogor. Polisi juga masih periksa pelaku untuk mengetahui jaringan dan pemodal bisnis ilegal ini," tuturnya.

(erh)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 31 Okt 2025 18:06

    12 Jenazah Dievakuasi Pascatembok Jebol di Makam Jeruk Purut

    JAKARTA - Koordinator Lapangan TPU Jeruk Purut, Royani mengatakan hujan deras yang mengguyur kawasan Jeruk Purut kemarin membuat tembok TPU Jeruk Purut jebol. Petugas langsung mengevakuasi dan m

  • Jumat, 31 Okt 2025 18:01

    KTT APEC 2025, Prabowo Disambut Hangat Presiden Korsel Lee Jae-myung

    GYEONGJU - Presiden Prabowo Subianto disambut hangat Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae-myung saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2025, di Gyeongju, Korea Selatan, Jumat (3

  • Jumat, 31 Okt 2025 17:59

    Prabowo: Indonesia Sedang Melawan Korupsi dan Pebisnis Serakah

    GYEONGJU - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia tengah berjuang melawan korupsi dan pebisnis-pebisnis serakah demi menciptakan pertumbuhan yang adil. Hal tersebut disampaikan Presid

  • Jumat, 31 Okt 2025 17:56

    SMSI Riau Anugerahkan Riauaktual Sebagai Perusahaan Media Terbaik

    Pekanbaru-Riauaktual.com dinobatkan sebagai Perusahaan Media Terbaik 2025 dalam ajang bergengsi Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Jumat (31/10/2025).Acara penganugerahan yang digelar

  • Jumat, 31 Okt 2025 17:56

    Artis Onadio Leonardo Ditangkap karena Narkoba, Berapa Barang Bukti yang Disita?

    JAKARTA - Artis Leonardo Arya alias Onadio Leonardo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, Onadio masih dilakukan pemeriksaan. “Nanti akan diinfokan setelah pemeriksaan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.