Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Habib Bahar Tampil Serba Hitam saat Sidang di Bulan Ramadhan

Nasional

Habib Bahar Tampil Serba Hitam saat Sidang di Bulan Ramadhan

Kamis, 09 Mei 2019 11:50
Detik.com
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Sidang di bulan Ramadhan, Bahar tampil beda dengan pakaian serba hitam.

Sidang lanjutan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (9/5/2019). Habib Bahar masuk bersama dua terdakwa lainnya Habib Agil Yahya dan Habib Basith sekitar pukul 10.10 WIB.

Bahar tampil berbeda kali ini. Dia yang biasanya menggunakan gamis putih dan peci putih selama persidangan, kini tampilannya serba hitam. Pria berambut pirang panjang ini menggunakan kemeja hitam dan peci hitam. Bahar juga mengenakan sarung berwarna hijau. Sementara dua terdakwa lain, berpakaian seperti biasa serba putih

Masuk ke ruang sidang, Bahar dan dua terdakwa lain langsung duduk di kursi menghadap majelis hakim. Habib Bahar mengaku sehat saat ditanya majelis hakim.

"Saudara sehat?" tanya ketua majelis hakim Edison Muhammad di persidangan.

"Sehat," ucap Bahar.

"Puasa saudara?" kata Edison.

"Puasa," ujar Bahar.

Ketiganya lantas diminta hakim untuk berpindah duduk ke samping pengacaranya. Hakim lantas meminta saksi meringankan yang diajukan tim pengacara Bahar dihadirkan.

Pengacara Bahar lantas memanggil dua orang saksi meringankan. Keduanya yakni Hamid Isnaeni dan Nurcholis. Mereka disebut berasal dari Bali yang bertemu dengan dua korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki yang mengaku Habib Bahar di Bali.

Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.