Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jaksa Ancam Trio PEPES 6 Tahun Bui, BPN Prabowo: Berlebihan!

Nasional

Jaksa Ancam Trio PEPES 6 Tahun Bui, BPN Prabowo: Berlebihan!

Sabtu, 18 Mei 2019 09:28
Detik.com
Juru Debat BPN Prabowo, Ahmad Riza Patria
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyayangkan ancaman 6 tahun penjara kepada relawan emak-emak yang melakukan kampanye hitam dengan menyebut Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan LGBT. BPN menilai ancaman pidana 6 tahun penjara itu berlebihan.

"Itu berlebihan. Makannya saya bilang pemerintah ini represif ya, aparat hukum tidak mengerti substansi hukum," kata Juru Debat BPN, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Menurut Riza, harusnya penegak hukum itu melihat posisi dan kedudukan para pelaku. Bagi Riza, yang dilakukan relawan emak-emak itu tak ada apa-apanya dibanding koruptor. Ia pun membandingkan hukuman para koruptor dengan ancaman yang diberikan ke relawan itu.

"Orang itu punya kemampuan dan kekuatan apa? emak-emak itu emang teroris, emang koruptor, Koruptor yang ratusan dan puluhan miliar cuman dihukum 4 tahun, 2 tahun. Masak emak-emak cuman begitu aja ngomong begitu mau dituntut 6 tahun penjara," ujar Riza.

Ia menilai para penegak hukum tak seharusnya mengancam relawan emak-emak itu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Riza kemudian menuding para penegak hukum kini tak lagi independen dan bersikap adil dalam menangani perkara hukum

"Kalau ada orang dari 02 diperlakukan luar biasa tidak adil, tidak bijak tapi sebaliknya kalau 01 tidak proses, tidak ditangkap. tidak dipenjarakan ini ada ketidakadilan. Dan ini akan jadi masalah sekarang dan ke depan orang itu kan punya hati, orang nggak bisa ditekan terus, ada batasnya kesabaran orang ada batasannya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, ketiga relawan yakni Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan. Sebab, mereka berkampanye hitam dengan menyebut Jokowi akan melegalkan LGBT.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip detikcom, Jumat (17/5/2019), ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:

1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.