Nasional
Jika Ada Barter Penggusuran Kalijodo, Pakar Hukum: Ahok Salahgunakan Wewenang!
Selasa, 17 Mei 2016 08:53
JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi teluk Jakarta terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belakangan muncul kabar adanya barter tambahan kontribusi PT Agung Podomoro Land dalam proyek reklamasi dengan penggusuran kawasan Kalijodo yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, jika memang benar adanya barter kontribusi pengembang proyek reklamasi dengan penggusuran Kalijodo, maka Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyalahgunakan wewenangnya.
"Jika memang benar kabar tersebut, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk memberikan sesuatu. Para pengusaha juga dapat dikenakan sanksi karena telah memberikan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan," kata Chairul saat dihubungi Okezone, Selasa (17/5/2016).
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu fakta soal kabar yang beredar tentang adanya barter antara kontribusi tambahan pengembang dalam proyek reklamasi dengan pendanaan penggusuran kawasan lokalisasi di Jakarta Barat itu.
"Faktanya kita lihat saja, kan KPK juga telah mengusut kasus ini (suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi)," tandasnya.
Seperti diketahui, petinggi PT Agung Podomoro Land, yakni Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur merupakan salah satu dari tiga tersangka dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Kedua tersangka lainnya yakni Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi dan karyawannya PT APL, Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang hingga Rp2 miliar dari PT Agung Podomoro Land, salah satu perusahaan yang berpartisipasi dalam mega proyek reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra.
Podomoro Land sendiri mengerjakan satu pulau yang dinamai Pulau G atau Pluit City. Perusahaan properti itu mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 23 Desember 2014 lalu.
Ahok telah diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan suap ini. Pemeriksaan orang nomor satu di Ibu Kota itu dilakukan untuk mengusut sejumlah izin reklamasi yang telah dikeluarkan selama dirinya menjabat menggantikan Presiden Joko Widodo. (okezone.com)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri