Nasional
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Selasa, 07 Mei 2019 16:27
"Menyatakan penetapan Tersangka atas diri pemohon adalah sah menurut hukum," kata biro hukum KPK, Evi Laila, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Evi, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
"Tindakan tangkap tangan tersebut merupakan realisasi dan tindak lanjut segera dari penyelidik atas dari data, informasi dan komunikasi yang baru saja diperoleh tanpa menunggu perintah dari penyidik," imbuh Evi.
Contohnya pada saat KPK menemukan peristiwa telah terjadi "perbuatan aktif" berupa penerimaan uang
sebesar Rp 50 juta oleh pemohon Rommy dari Muh. Muafaq Wirahadi pada tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.
Selain itu KPK menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan. Karena penetapan tersangka pada awal penyidikan yang didasarkan oleh bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.
KPK menyebut permohonan Rommy masuk ke materi pokok perkara. Dengan begitu pembuktian dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi merupakan wewenang mutlak/absolut dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berpendapat penyelidikan bukan objek praperadilan. Sebab berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 2 Perma 4/2016 penyelidikan tidak termasuk dalam objek praperadilan.
KPK menilai dalil pemohon yang mengatakan KPK tidak berwenang menangani perkara ini karena kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar tidak jelas. Sebab pemohon tidak secara jelas menguraikan alasan tidak berwenangnya KPK menangani perkara berdasarkan Pasal 11 UU KPK.
"Di satu sisi pemohon mengakui adanya unsur kerugian negara namun jumlahnya tidak memenuhi ketentuan dan di sisi lain pemohon mengakui bahwa pasal yang disangkakan tidak mengandung unsur kerugian keuangan negara," ungkapnya.
KPK menyebut batasan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar bukan lah syarat mutlak. Karena ketentuan pasal 11 huruf c pun hanya berlaku untuk kerugian negara dalam pasal 2 dan 3, tidak berlaku untuk delik suap.
Sebelumnya, Rommy meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya menyatakan status tersangkanya di KPK tidak sah. Sebab, mantan Ketua Umum PPP itu--melalui pengacaranya--menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, membacakan petitum permohonannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20