Kamis, 27 Nov 2025
  • Home
  • Nasional
  • KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos

Nasional

KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 24 Nov 2025 14:09
Okezone.com

JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

Budi menyinggung adanya larangan bagi seseorang yang berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,” ujar Budi.

Dalam Pasal 1 SEMA 1/2018 disebutkan bahwa DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan tetap diajukan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Akibatnya, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, terkait perkembangan committal hearing yang digelar pada 23â€"25 Juni. Menurutnya, sidang selama tiga hari tersebut berakhir dengan penyampaian keberatan dari pihak Paulus Tannos.

“Mereka tetap pada sikap menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang dianggap bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ujar Suryo, Rabu 25 Juni 2025.

Sidang akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.


Sumber: Okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.