Senin, 18 Mei 2026

Nasional

KPK Tahan Wali Kota Blitar Samanhudi

Sabtu, 09 Jun 2018 11:07
Merdeka.com
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT di dua wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jakarta, Jumat (9/6). KPK berhasil mengamankan uang 2,5 Miliar yang diduga suap proyek di dua wilayah kota tersebut.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkap kuasa hukum Samanhudi, Bambang Arjuno.

"Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan," ujar Bambang usai mendampingi Samanhudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Samanhudi sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal penyidik KPK sekitar pukul 01.40 WIB, Sabtu. Samanhudi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, Samanhudi sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Blitar dan Tulungagung pada Kamis (7/6/2018). Namun Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.35 WIB pada Jumat (8/6/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Samanhudi menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

(Liputan6.com)

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 13:23

    Iran Ancam Ubah Teluk Oman Jadi Kuburan bagi Kapal-kapal AS

    TEHERAN-Iran mengancam akan mengubah Teluk Oman menjadi "kuburan" bagi kapal-kapal Amerika Serikat (AS) jika ketegangan terus meningkat. Teheran juga bertekad untuk terus menghadapi militer Washington

  • Senin, 18 Mei 2026 11:55

    Prabowo Soroti Ketidakpastian Geopolitik: Pertahanan Jaminan Kita Berdaulat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bicara pentingnya peningkatan kekuatan pertahanan nasional. Ia menegaskan tidak ada kepentingan selain menjaga wilayah kedaulatan RI."Kita harus terus tingkatkan ke

  • Senin, 18 Mei 2026 10:27

    Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Izin

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang menjalankan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi pada musim haji 2026.Mengutip Antar

  • Senin, 18 Mei 2026 10:22

    Harga BBM Non Subsidi Naik, Toyota Ungkap Ada Perubahan Perilaku Konsumen

    Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang diterapkan oleh Pertamina sejak 4 Mei 2026 mulai memberikan dampak signifikan terhadap perilaku konsumen otomotif di Indonesia.Saat ini, masyara

  • Senin, 18 Mei 2026 10:06

    Ketersediaan Energi Terancam, Truk Pengangkut BBM Ilegal Dicegat di Lintas Riau-Sumbar

    KUANSING-Rencana penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang berpotensi merugikan kuota energi masyarakat berhasil digagalkan. Ratusan jeriken berisi BBM yang seharusnya dinikmati warga

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.