Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kasus Pemerkosaan Yuyun Momentum Batasi Alkohol

Nasional

Kasus Pemerkosaan Yuyun Momentum Batasi Alkohol

Jumat, 06 Mei 2016 14:47
Antara
Aksi Solidaritas untuk YY

JAKARTA - Praktisi kesehatan dan pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Ari F Syam mengatakan, kasus tragis yang menimpa Yuyun (14) di Bengkulu harus dijadikan momentum untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan alkohol di daerah.

"Kasus Yuyun menjadi pelajaran buat kita semua. Pemerintah daerah harus membatasi dan melarang penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat," kata Ari F Syam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Apalagi, menurut Ari Syam, kepedulian masyarakat juga semakin rendah saat ini sehingga berita tragis seperti pemerkosaan dan pembunuhan seperti sudah dianggap hal yang biasa.

Ia berpendapat, bila kasus Yuyun tidak diangkat di media sosial, maka pemberitaan pemerkosaan dan pembunuhan gara-gara pelaku minum alkohol akan sepi saja dan menjadi hal yang biasa. "Akhirnya tentu kita tidak berharap para peminum alkohol yang sedang mabuk tersebut bisa bebas berkeliaran," katanya.

Karena dalam keadaan mabuk, ujar dia, peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan sampai membunuh orang.

Ia memaparkan, dampak buruk dari penggunaan alkohol sendiri akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, saluran pencernaan mulai dari mulut sampai ke usus besar, organ-organ dalam tubuh khususnya liver, pankreas, otot, tulang dan sistim genetalia baik laki-laki maupun perempuan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka, dimana 12 tersangka sudah ditangkap polisi tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa.

12 tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK. "Sementara dua orang buron masih dalam penyelidikan dan pencarian," ujar kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Mei.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus perkosaan yang menimpa Yuyun (14) pelajar SMP di Bengkulu dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat. "Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu 4 Mei. Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang. (okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.