Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • LBH Nilai Banyak Ketidakjelasan Teknis Eksekusi Mati Tahap III

Nasional

LBH Nilai Banyak Ketidakjelasan Teknis Eksekusi Mati Tahap III

Rabu, 10 Agu 2016 15:34
Okezone.com
ilustrasi

JAKARTA - Perwakilan LBH Masyarakat, Raynov Tumorang menilai banyak ketidakjelasan teknis prosedural eksekusi mati tahap III. LBH Masyarakat sendiri merupakan tim kuasa hukum dari terpidana mati Humprey Ejike Jefferson yang dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016.

"Dulu saya juga melakukan pendampingan saat eksekusi mati gelombang II. Pertama saya kritisi jam kunjungan. Dulu jam kunjungan dilakukan pukul 09.00 pagi di hari H pelaksanaan. Gelombang ketiga kemaren pukul 12.00 siang baru boleh dikunjungi. Jam kunjungannya semakin sedikit karena pukul 16.00 sudah harus pulang," jelasnya di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Kedua, terang Raynov terkait briefing malam sebelum eksekusi mati dilaksanakan. Pada eksekusi mati gelombang II dilakukan rapat dengan keluarga dan kuasa hukum terpidana untuk menjelaskan teknis prosedural eksekusi mati.

"Jadi dalam rapat itu dijelaskan teknis prosedural eksekusi misalnya jam berapa mulai masuk Nusakambangan atau harus registrasi mulai jam berapa. Misalnya rombongan keluarga mau ikut itu plat mobil berapa itu dijelasin malam biar bisa ikut masuk dan konvoi ambulans nantinya. Kemaren itu di eksekusi tahap III enggak kejadian," katanya.

Karena tidak diadakan briefing, kuasa hukum dan keluarga terpidana mati hanya bisa menduga akan adanya eksekusi pada Jumat 29 Juli 2016 itu.

"Mereka hanya menduga benar atau tidak akan dieksekusi. Karena biasanya ada briefing. Kita baru tahu akan ada eksekusi di hari itu pas dapat nametag operasi nusa candi. Itu memang nametag yang selalu dipakai buat keluarga atau kuasa hukum terpidana yang dibolehkan masuk ke Nusakambangan di malam eksekusi itu," ulasnya.

Ketiga, lanjut dia akses kuasa hukum juga dibatasi. Pada tahap II kuasa hukum yang namanya tercantum dalam surat kuasa bisa masuk menemui terpidana mati. Pada eksekusi mati tahap III dibatasi hanya satu orang saja. "Terlihat kejaksaan membatasi hak terpidana untuk bertemu keluarga dan kuasa hukum," katanya.

Keempat, tidak adanya transparansi anggaran eksekusi mati. "Saya baca di artikel Rp200 juta per terpidana dari APBN pada tataran pelaksanaan tidak ada prosedur yang jelas, tidak ada profesionalitas dari kejaksaan melakukan eksekusi ini. Padahal anggarannya besar-besaran," tukasnya. (Okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.