Minggu, 12 Okt 2025
  • Home
  • Nasional
  • Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah Siapkan Perpres Baru

Nasional,

Lindungi Pekerja Migran, Pemerintah Siapkan Perpres Baru

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Sep 2025 11:55
Berita satu.com
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengajak belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan kalangan akademisi untuk merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Aturan sebelumnya sudah tidak berlaku, sekarang waktunya membuat regulasi baru yang lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua pihak di luar pemerintah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leon Alpha Edison, seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Leon menekankan, langkah ini merupakan perubahan mendasar dalam penyusunan kebijakan karena pemerintah secara aktif melibatkan masyarakat sipil sejak awal agar hasilnya lebih menyeluruh dan sesuai kondisi di lapangan.

Sejak Maret 2025, koordinasi isu PMI resmi dialihkan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM. Perubahan itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk merumuskan aturan yang lebih komprehensif.

“Komitmen pemerintah jelas, yaitu melindungi sekaligus memberdayakan PMI. Perlindungan harus menyentuh seluruh tahapan, mulai dari desa asal, masa kerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke Indonesia,” tegas Leon.

Ia menambahkan, negara tidak bisa berjalan sendiri sehingga masukan dari masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan kebijakan benar-benar menjawab masalah yang ada, mulai dari agensi perekrutan yang nakal, biaya penempatan yang tinggi, hingga minimnya akses jaminan sosial di negara tujuan.

Data 2024 mencatat ada sekitar 3,9 juta PMI di luar negeri yang menyumbang remitansi sebesar US$ 15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun, menjadi penopang penting bagi perekonomian nasional. Namun, di balik kontribusi besar itu, tantangan perlindungan masih serius.

Dalam rancangan Perpres baru, fokus pemerintah mencakup penyusunan standar ketat bagi agensi perekrutan (P3MI) lengkap dengan sanksi, skema pembiayaan lebih ringan bagi calon PMI, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai kebutuhan pasar global, serta program pemberdayaan bagi purna-PMI agar tetap produktif setelah kembali ke Tanah Air.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 11 Okt 2025 18:49

    Dua Siswa SDN 002 Pasir Limau Tanding di Olimpiade Catur Rohil

    Rohil-Dua siswa dari SD Negeri 002 Kepenghuluan Pasir Limau, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ikut ambil bagian dalam Olimpiade Olahraga Catur Siswa Daerah (O2SD) yang digelar oleh Persatuan Catur Seluruh

  • Sabtu, 11 Okt 2025 17:59

    Polsek Bagan Sinembah Gelar Jumat Curhat

    Bagan Batu-Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat" sebagai upaya Polri dalam melakukan pendekatan diri dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dan permasa

  • Sabtu, 11 Okt 2025 17:21

    Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS

    Pekanbaru-Menjelang laga antara PSPS Pekanbaru melawan Sriwijaya FC, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan hadir langsung di Stadion Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Jumat sore (10/10/25). Kehadiran K

  • Sabtu, 11 Okt 2025 11:18

    GAPKI dan PWI Perkuat Sinergi, Lanjutkan Kolaborasi Peningkatan Kompetensi Wartawan

    Jakarta-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dan melanjutkan kolaborasi dalam peningkatan ko

  • Sabtu, 11 Okt 2025 11:06

    Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Berkas Oknum Polisi Bripka Alex Sander Dinyatakan Lengkap

    PEKANBARU-Proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.