Nasional
Mabes TNI Tanggapi Koordinator Kontras Terkait Testimoni Freddy Budiman
Laporan:Hendra Dedi Syahbudi
Rabu, 03 Agu 2016 15:44
JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengambil
langkah-langkah hukum dalam menanggapi pernyataan Haris Azhar selaku
Koordinator Kontras terkait testimoni Freddy Budiman yang merupakan
gembong Narkoba, dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
"Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai
beredar di masyarakat melalui media sosial," kata Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman, saat mengikuti
dialog di salah satu Stasiun Televisi Nasional, di Hotel Borobudur,
Jakarta Pusat, Selasa malam (2/8/2016).
"Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian
hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan pihak
Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan
bukti-bukti," ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan bahwa, tujuan dari
pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI
ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum.
"Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang
digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan
melalui media sosial," ujarnya.
Terkait keterlibatan Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua yang
membekingi bandar Narkoba, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman
mengatakan bahwasanya hal ini (testimoni) sebagai masukan yang positif
bagi TNI untuk melakukan proses penyelidikan oleh perangkat hukum TNI
seperti Puspom TNI, Babinkum TNI dan tentunya Intelijen TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa, konsekuensi dari laporan
tersebut ada dua. Pertama, jika benar Haris Azhar dapat mengumpulkan
bukti secara jelas, terang dan memperkuat keterlibatan Perwira Tinggi
bintang dua yang membekingi bandar Narkoba dimana perwira tinggi
tersebut mengawal dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas
TNI, maka hal tersebut merupakan entry point bagi TNI untuk masuk
melakukan proses hukum terhadap Perwira Tinggi yang bersangkutan.
Konsekuensi kedua, yaitu apabila sebaliknya tidak dapat
menunjukan bukti-bukti tersebut berarti ini hanya isu atau rumor saja,
maka hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
"TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum,
maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat
Prada sampai Jenderal," tegas Kapuspen TNI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa Panglima
TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan bahwa Prajurit TNI
siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas Narkoba, hal
ini sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba dan
Perang terhadap Narkoba.
Sementara itu, terkait pemberantasan Narkoba di lingkungan TNI, Mayjen
TNI Tatang Sulaiman memberikan beberapa contoh kasus antara lain
penggerebekan keterlibatan anggota TNI di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta
Selatan dan penangkapan seorang Dandim yang berpangkat Kolonel,
semuanya itu berawal dari adanya laporan dan informasi. "Namun informasi
yang diberikan jelas identitasnya, tempat, orang dan waktunya,"
jelasnya.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengharapkan, testimoni Freddy
Budiman tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap
institusi TNI, karena beberapa lembaga survey menempatkan TNI diposisi
teratas dalam hal kepercayaan publik. "Jangan sampai TNI sudah bersusah
payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak
oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung
jawabkan," ucapnya.
Tolong dipahami pengaduan TNI ini, jangan dilihat hanya sebagai upaya
menyeret atau mempidanakan semata, tetapi yang terpenting adalah
mendorong adanya upaya "pembuktian dan kebenaran".
Mengakhiri pernyataannya, Kapuspen TNI menyampaikan bahwasanya yang
terpenting dari testimoni ini adalah sebagai pembelajaran bagi
masyarakat dan kita semua, agar testimoni semacam ini tidak menjadi
gejala baru. "Testimoni selalu muncul apabila orangnya sudah meninggal,
karena yang susah nantinya pihak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk
melakukan pembuktian," pungkas Mayjen TNI Tatang Sulaiman. (ded/rls)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri