Selasa, 30 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi UI Soal Promotor Disertasi Bahlil, Ini Respons Rektor

Nasional,

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi UI Soal Promotor Disertasi Bahlil, Ini Respons Rektor

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 30 Jun 2026 13:48
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia (UI) atas sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. 

Berdasarkan Putusan MA Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, majelis hakim agung membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawahnya.



MA memilih mengadili sendiri perkara tersebut dan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh para pembimbing disertasi.

Lewat putusan ini, sanksi akademik yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.



Menanggapi putusan tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.

"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri dikutip Selasa (30/6/2026).

Sebagai informasi perkara ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto. 



SK tersebut diterbitkan menyusul pemeriksaan komprehensif oleh empat organ utama universitasâ€"Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademikâ€"terhadap dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral.

Ketiganya, termasuk Kepala Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global saat itu, Hanief Saha Ghafur, dinyatakan melanggar kode etik akademik. Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun.

Tidak menerima keputusan tersebut, Chandra dan Athor menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2025. 

Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding, sebelum akhirnya UI menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2026.

Polemik akademik ini menyita perhatian publik sejak akhir 2024. Bahlil Lahadalia mengikuti sidang terbuka promosi doktor pada 16 Oktober 2024 dan meraih predikat cum laude dengan masa studi yang tergolong singkat, yakni 1 tahun 8 bulan.

Durasi tersebut dinilai mendahului ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi yang menetapkan masa studi program doktoral minimal tiga tahun.

Merespons kejanggalan tersebut, Dewan Guru Besar UI melakukan investigasi mendalam terhadap proses penyusunan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran berupa ketidakjujuran dalam pengambilan data serta preferensi khusus dalam proses pembimbingan. 



Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut, yang ditindaklanjuti Rektor UI dua bulan kemudian melalui perintah perbaikan disertasi kepada Bahlil.

Manajemen UI menegaskan, langkah hukum hingga tingkat kasasi ini merupakan komitmen mutlak untuk menjaga marwah institusi sebagai benteng etika dan moralitas akademik.

Kendati memenangi perkara, pihak universitas menyatakan tetap menghormati hak kedudukan hukum setiap pihak dalam sistem peradilan di Indonesia

Duduk Perkara Polemik Gelar Doktor Bahlil



Diketahui, Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. 

Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. 

Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024), dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.

Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik.


Gelar doktor tersebut, jadi sorotan setelah beredar isu dugaan plagiasi pada disertasi berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia', yang dibuat Bahlil sebagai syarat promosi doktor dari Sekolah Kajian Sratejik dan Global (SKSG) UI.

Misalnya, akun X @IbrahimNiar, melakukan pengecekan plagiasi pada disertasi Bahlil menggunakan aplikasi Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.

Berdasarkan hasil pengecekannya, similirity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kemudian, ada warganet yang menelusuri dan menemukan karya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diduga diplagiasi disertasi Bahlil.

Adapun karya mahasiswa itu berjudul 'Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia.' 

Diberitakan sebelumnya, gelar doktor Bahlil juga menjadi perbincangan lantaran mampu menyelesaikan S3 kurang dari dua tahun atau tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude.

Merespons hal tersebut, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik UI membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan yang muncul.



Dewan Guru Besar UI menggelar rapat Komite I pada Jumat (18/10/2024), yang agendanya diskusi etika dan moral kasus Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil dari SKSG.

Sementara tim investigasi UIN melakukan pendalaman atas dugaan terhadap disertasi Bahlil.



Lantas, sejumlah akademisi menyebut, tidak terbukti adanya plagiasi pada disertasi Bahlil.

Guru Besar UIN Jakarta, Maila Dinia Husni Rahiem, menilai polemik ini bukan disebabkan oleh plagiarisme, melainkan kesalahan teknis dalam penggunaan Turnitin. 

Menurutnya, similarity (tingkat kemiripan) tinggi bukanlah bukti plagiarisme.

Gelar Doktor Ditangguhkan
Beberapa waktu kemudian, gelar doktor Bahlil ditangguhkan sejak November 2024. 

Penangguhan itu dilakukan pada November 2024, berdasarkan hasil rapat empat organ UI.



Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.

"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian pernyataan UI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).(tribunpekanbaru)

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7848348/mahkamah-agung-kabulkan-kasasi-ui-soal-promotor-disertasi-bahlil-ini-respons-rektor?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor