Selasa, 30 Jun 2026
Pajak Marketplace Mulai Diterapkan Juli 2026
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 30 Jun 2026 14:31
Pemerintah memberikan sinyal bahwa mulai 1 Juli 2026, pedagang yang melakukan transaksi melalui platform marketplace akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring. Purbaya juga menyatakan bahwa waktu penerapan kebijakan ini masih akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," kata Purbaya seperti dilansir Antara, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah tidak memberlakukan jenis pajak baru kepada marketplace atau para pedagang daring. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha.
Purbaya juga menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku usaha offline yang merasa ada ketidakadilan dalam pemungutan PPN.
"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," tambahnya.
Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat antara pelaku usaha online dan offline.
Omzet Masuk Perhitungan PajakSebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa omzet yang diperoleh oleh para penjual yang bertransaksi melalui berbagai platform marketplace akan digabungkan dalam perhitungan kewajiban pajak mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan mengirimkan data transaksi para penjual kepada DJP.
Menurut Inge, data tersebut dapat diintegrasikan selama identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di semua platform marketplace.
Dia juga menambahkan, penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak akan dikenakan pemotongan pajak. Namun, jika total omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline dapat menjadi lebih seimbang, serta meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah jenis pungutan baru.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/pajak-marketplace-mulai-diterapkan-juli-2026-587118-mvk.html?page=2
komentar Pembaca