Nasional
Menag Larang Materi Ceramah Disusupi Pesan Politik Praktis
Jumat, 27 Apr 2018 10:40
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin melarang seluruh pemuka agama menyusupi pesan politik praktis dalam setiap materi ceramahnya yang akan disampaikan kepada masyarakat. Terlebih, ceramah tersebut akan dilakukan di rumah ibadah.
"Karena kalau sudah politik praktis itu dilarang oleh undang-undang kita. Karena tidak boleh berkampanye di rumah ibadah," kata Lukman, Jumat (27/4/2018).
Lukman menilai, pesan politik praktis yang terkadang disusupi dalam materi ceramah kerap menghasut umat agar tidak memilih partai atau calon tertentu. Sehingga, hal itu masuk dalam kategori kampanye.
"Ketika Anda mengatakan pilih si A, jangan pilih si B, pilih partai A, jangan B, itu artinya Anda sedang berkampanye. Dan harus dihindari kesucian rumah ibadah untuk dijadikan tempat seperti itu," terangnya.
Meski demikian, lanjut dia, menyampaikan ceramah yang mengandung
unsur politik pada perinsipnya merupakan hal yang diperbolehkan. Namun,
Lukman memaparkan, pemuka agama harus dapat membedakan antara politik
yang bersifat substantif dengan politik praktis yang cendrung pragmatis.
Ia menambahkan, politik substansif dalam meteri isi ceramah merupakan yang disampaikan dengan nilai-nilai universal dari sebuah ajaran agama. Seperti dengan penegakan keadilan, kejujuran, pemenuhan hak-hak dasar manusia, hingga persoalan kemungkaran.
"Itulah politik dalam pengertiannya yang substantif. Maka kalau yang kaitannya dengan ini di setiap umat beragama untuk memperjuangkan itu. Dalam pengertian politik substantif," terang Lukman.
Politisi PPP itu mengaku, khawatir bila setiap materi ceramah di rumah ibadah disusupi oleh politik praktis. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan berbagai masalah di tengah masyarakat.
"Karena aspirasi mereka berbeda-beda terkait dengan (politik) praktis dan pragmatis itu. Oleh karenanya harus clear dulu. Apa yang dimaksud membicarakan politik," tandas Lukman.
(okezone.com)
nasional
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026
PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l
Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal
BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D
Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk
Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta