Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Menterinya Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum Proses Aja

Nasional

Menterinya Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum Proses Aja

Jumat, 23 Mar 2018 15:15
okezone.com

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum bila dua menterinya, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memang menerima uang korupsi dari proyek e-KTP. Itu pun bila memang ada bukti dan fakta hukumnya.

"Ya negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi usai melihat-lihat Gedung Setneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/3/2018).

Nama Puan dan Pramono sedianya disebut atas kesaksian terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Jokowi, setiap pejabat maupun masyarakat bisa harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya bila tindakannya itu melanggar aturan hukum di Indonesia. Namun, lagi-lagi dirinya mengingatkan bahwa proses hukum tersebut harus dilakukan jika memang KPK telah memiliki bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," tandasnya.

Sebelumnya, Setnov kembali menyebut bahwa dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Puan Maharani turut kecipratan duit korupsi e-KTP dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setnov mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan didapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi USD500 ribu.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung USD500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

(Okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 04 Jun 2026 09:56

    Polres Inhu Buru Terduga Pelaku Penembakan Pekerja PT SBP

    RENGAT-Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tengah menyelidiki dugaan penembakan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap pekerja PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) dan memburu para

  • Kamis, 04 Jun 2026 09:54

    Dua Regu Manggala Agni dari Jambi Bantu Padamkan Karhutla di Rupat

    PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terdeteksi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Menyikapi temuan tersebut, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Sumater

  • Kamis, 04 Jun 2026 08:47

    Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

    JAKARTA-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Jakarta Selatan pada Rabu mal

  • Kamis, 04 Jun 2026 08:38

    Prabowo Ingin Program MBG Bersih dari Korupsi

    JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan. Komitmen itu diwujudkan melalui perombakan jajaran pimpin

  • Kamis, 04 Jun 2026 08:33

    Sepanjang 2026, Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan dengan 525 Tersangka

    PEKANBARU-Komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan terus dibuktikan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau dan Polres berhasil mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.