Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satgas Anti Narkoba Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Panipahan Darat

Satgas Anti Narkoba Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Panipahan Darat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 30 Mei 2026 08:27
PANIPAHAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor total 3,31 gram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 27 Mei 2026, sekira pukul 00.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial PN alias P Bin J (38), seorang nelayan warga Panipahan Darat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres Rokan HilirAKP M. Sodikin, S.H., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Sofyan S,H.M,H.menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Mulyandi selaku Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rohil memerintahkan personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas,” jelasnya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket diduga sabu di dalam kamar, beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar rumah dan menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah. Barang tersebut diketahui sempat dibuang tersangka saat penggerebekan berlangsung.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari daerah Sungai Rakyat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran, plastik klip merah kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.

Hasil tes urine terhadap Pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Rokan Hilir turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232685&Satgas-Anti-Narkoba-Rohil-Berhasil-Ungkap-Kasus-Narkotika-di-Panipahan-Darat

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.