Senin, 18 Mei 2026

Nasional

Pakar Hukum Yakin Hakim Terima Eksepsi Ongen

Sabtu, 30 Apr 2016 10:37
okezone.com
Ilustrasi

JAKARTA - Terdakwa pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE Yulianus Paonganan alias Ongen telah membacakan eksepsinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam eksepsinya, Ongen melalui pengacaranya menyebutkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa terdapat banyak kesalahan prosedur beracara sesuai ketentuan KUHAP atau eror in prosedur.

Oleh sebab itu, hakim diminta mempelajari eksepsi tersebut agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. Karena akan berdampak pada proses penegakan hukum di Indonesia.

Eror in prosedur yang terdapat dalam dakwan diantaranya adalah Ongen dituntut di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara saat diperiksa oleh penyidik polisi. Namun ia tidak diperkenankan oleh penyidik sehingga pemeriksaan Ongen tidak didampingi pengacara. Bahkan, saksi ahli yang diajukan Ongen juga tidak diterima oleh polisi.

Pengamat hukum, Margarito Kamis mengatakan, tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi yang dibacakan Ongen.

"Keharusan Ongen harus didampingi pengacara karena tuntutannya lebih lima tahun harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi maka pemeriksaan tersebut tidak sah, ini harus jadi catatan hakim untuk menerima eksepsi Ongen," kata Margarito saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).

Margarito meyakini hakim akan menerima eksepsi pakar maritim tersebut. "Saya berkeyakinan eksepsi Ongen ini akan diterima. Tidak mungkin hakim akan memakai hukum di luar yang sudah diatur dalam KUHAP atau UU no 8 tahun 81," tegasnya.

Dia berharap hakim dapat berpegang teguh pada hukum yang berlaku. Jangan kemudian kesalahan ini justru membuat rumit, dan keluar dari jalan yang tersedia dalam UU.

"Jika hakim menolak eksepsi, ini sangat buruk berarti mengiyakan kekeliruan itu, sama saja mengangkangi Pasal 1 ayat 3/ Pasal 28 junto ayat 5 tentang Negara ini negara hukum. Hakim harus menghormati harkat martabat manusia dengan cara menghormati prosedur yang diatur dalam UU. Bisa rusak hukum kita jika hakim menolak eksepsi ini," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tadulako Palu, Zainudin Ali mengatakan, jangan sampai hakim menolak dan akan berimbas muncul opini membiarkan kesalahan penyidik.

"Hakim harus menerima eksepsi yang diajukan oleh Ongen, jika ditolak maka berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia," tandasnya. (okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:47

    Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

    JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem

  • Sabtu, 11 Apr 2026 19:10

    Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas

    Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta

  • Rabu, 24 Des 2025 18:05

    Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026

    JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr

  • Rabu, 24 Des 2025 11:00

    Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR

    Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.