Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pembawa Bendera HTI di HSN Garut Divonis 10 Hari Penjara

Nasional

Pembawa Bendera HTI di HSN Garut Divonis 10 Hari Penjara

Senin, 05 Nov 2018 15:08
Detik.com
Garut - Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dibakar, dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Majelis Hakim Hasanudin saat sidang kasus pembakaran bendera digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (05/11/2018).

Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

"Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara," ungkap Hasanudin.

Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding.

"Saya menerima pak," ungkap Uus.

Persidangan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Uus langsung dibawa polisi ke luar pengadilan.

Sebelumnya, dua pembakar bendera yang disidang sebelum Uus, juga divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 09:53

    Empat Kecamatan di Kuansing Diterjang Banjir, Sekolah hingga Puskesmas Ikut Terdampak

    PEKANBARU-Sebanyak 526 rumah di empat kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sempat terdampak banjir akibat luapan Sungai Kuantan. Banjir terjadi selama dua hari, mulai Kamis (14/5/2026) h

  • Senin, 18 Mei 2026 09:37

    Kurang Minum Air Putih, Hati-hati Dapat Membuat Penuaan Dini

    Lapisan luar kulit dapat kehilangan kelembapan jika tubuh kekurangan air. Seiring waktu, dehidrasi kronis dapat menyebabkan penuaan dini dan gangguan fungsi kulit.Perubahan halus pada kulit mungkin me

  • Senin, 18 Mei 2026 09:20

    Kecelakaan Maut di Simpang Solah Rohil,Remaja Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat.

    TANAH PUTIH-Kecelakaan lalu lintas Tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Solah, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (16/5/2026) sekitar

  • Senin, 18 Mei 2026 09:16

    Tiga Daerah Rawan Narkoba di Pekanbaru Jadi Target Operasi Polisi Sekaligus, Ini Hasilnya.

    PEKANBARU-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyasar tiga kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika sekaligus, saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (17/5/2026) d

  • Senin, 18 Mei 2026 09:08

    20 Koperasi Merah Putih di Siak Rampung Dibangun, Akhir Bulan Ditargetkan Jadi 35 Unit.

    SIAK-Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Siak terus menunjukkan progres. Dari total 131 koperasi yang direncanakan, sebanyak 20 unit koperasi telah selesai dibangun dan ditarg

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.