Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pengacara: Sangat Disayangkan Sofyan Basir Ditahan di Akhir Ramadhan

Nasional

Pengacara: Sangat Disayangkan Sofyan Basir Ditahan di Akhir Ramadhan

Selasa, 28 Mei 2019 08:58
Detik.com
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kini ditahan KPK.
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, ditahan KPK. Sofyan Basir menyayangkan penahanan terhadapnya dilakukan di akhir bulan Ramadhan.

"Pak Sofyan Basir, sebenarnya sangat disayangkan terjadi penahanan kepada klien saya di bulan puasa hampir terakhir begini. Sebenarnya kami menginginkan itu setelah Lebaran," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Sofyan Basir dicecar mengenai sembilan pertemuan yang dilakukan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Setya Novanto, hingga Idrus Marham terkait kesepakatan proyek PLTU Riau. Selain itu, penyidik menunjukkan barang bukti dokumen kontrak proyek tersebut.

"Alat bukti yang disajikan hanya mengenai kontrak saja, mengenai substansi kontrak juga tidak. Penyidik hanya menyodorkan barang bukti kontrak itu, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Memang benar tanda tangan Pak Sofyan. Belum ke susbtansi yang lain," sebutnya.

Selain itu, Soesilo mengatakan, Sofyan Basir belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, terkait JC itu masih perlu pembahasan terlebih dahulu.

"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," ujar Soesilo.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Sofyan Basir. Sofyan Basir ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan di KPK.

Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 15:10

    KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai-Kepabeanan di Kasus Bea Cukai

    Jakarta - KPK memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai."Saksi dalam duga

  • Selasa, 19 Mei 2026 14:58

    Peternakan di Bogor Terbakar Dini Hari, Ribuan Anak Ayam dan Belasan Domba Mati.

    Bogor - Kebakaran hebat melanda peternakan ayam di Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebakaran mengakibatkan ribuan anak ayam dan belasan ekor domba mati terbakar, dengan total kerugian diperkirakan m

  • Selasa, 19 Mei 2026 14:47

    Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka

    Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11

  • Selasa, 19 Mei 2026 13:27

    Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM

    Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:37

    Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah

    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.