Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Pengacara Sebut Romahurmuziy Cabut Praperadilan Mendadak

Nasional

Pengacara Sebut Romahurmuziy Cabut Praperadilan Mendadak

Selasa, 14 Mei 2019 16:08
Detik.com
JAKARTA - Pengacara Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail mengaku tidak tahu alasan mendasar kliennya, Rommy mencabut gugatan permohonan praperadilan. Dia mengaku Rommy tiba-tiba menghubunginya dan menyerahkan kuasa terkait pencabutan praperadilan itu.

"Pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini, nanti di perkara pokok. Mana saya tahu (alasannya) pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini," ujar Maqdir usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019).

Dia mengaku dihubungi Rommy saat hendak menuju ke PN Jaksel sekitar pukul 10.00 WIB. Alasan Rommy hanya menyebut ingin fokus pada persidangan perkara pokok.

"Sekitar jam 10 atau jam 11-an tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini (pencanutan praperadilan) hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," jelasnya.

Meski meminta praperadilan dicabut, Maqdir mengatakan Rommy masih optimis jika hakim akan mengabulkan gugatannya. Maqdir mengatakan alasan utama praperadilan Rommy ini hanya terkait penyadapan, Rommy, kata Maqdir, tidak terima jika teleponnya disadap KPK tanpa surat perintah.

"Konsentrasi kita memang soal itu, soal penyadapan tanpa surat perintah. Sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak hukum itu, itu harus berdasarkan surat perintah, akan tetapi hakim katakan tadi penyelidikan bukan objek praperadilan, tapi persoalannya, bukan penyelidikan itu yang jadi persoalan kami, yang jadi persoalan kami adalah jika penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah itu melawan hukum," katanya.

Meski begitu, Maqdir mengaku Rommy mengajukan praperadilan ini bukan untuk melawan KPK, tetapi mencari keadilan sebagai manusia.

"Orang gunakan hak praperadilan bukan melawan KPK, tetapi menggunakan hak asasi, sesuai dengan ketentuan hukum, nggak boleh di framming orang melakukan praperadilan itu melawan KPK," tegasnya.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.