Liputan6.com
Sejumlah penyidik KPK terlihat di Markas Polda Riau, Pekanbaru
Pekanbaru - Penyidik KPK menggeledah rumah dinas
Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Sabtu 2 Juni 2018 dari pagi hingga
malam. Selain memeriksa Amril, penyidik KPK juga menyita uang Rp 1,9 miliar dari politikus Golkar itu.
Tak berhenti di situ, sejumlah penyidik KPK pun berkantor di Kota
Pekanbaru, Riau. Pantauan Liputan6.com, Rabu (6/6/2018), sejumlah
pergerakan penyidik KPK terlihat di Markas Polda Riau.
Kantor Satuan Brimob Polda Riau di Jalan Durian, Pekanbaru dijadikan
lokasi untuk mengusut proyek multiyears bernilai Rp 495 miliar di
kabupaten tersebut. Dua orang sudah menjadi tersangka, tapi Amril masih
sebatas saksi meski uang miliaran rupiah sudah disita.
Ada kabar yang menyebut Amril langsung dibawa ke Pekanbaru untuk
menjalani pemeriksaan. Hanya saja hal ini dibantah juru bicara KPK Febri
Diansyah ketika dikonfirmasi wartawan.
Febri menyatakan memang ada pemeriksaan di Brimob Polda Riau. Hanya
saja dia tidak menyebut siapa saja yang diperiksa dan menjelaskan yang
diperiksa berasal dari Pokja ULP dan Dinas Pekerjaan Umum serta
Permukiman Rakyat (PUPR).
"Saksi tidak bisa disebutkan namanya, yang diperiksa dari Pokja ULP dan Dinas PUPR," katanya, Selasa 5 Juni 2018.
Febri juga menyebut ada delapan saksi yang diperiksa sampai Selasa. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga petang hari.
Pantauan di lokasi, satu dari delapan orang saksi yang dimintai
keterangannya merupakan mantan Kabid Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten
Bengkalis, Syafarudin. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Syafarudin mengungkapkan jika kedatangannya merupakan pemeriksaan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan penyidik KPK juga sama dengan pemeriksaan hari sebelumnya.
"Ada (beberapa) termin tapi saya tak tahu. Ada KPA-nya, Pak Nasir," ujar Syafarudin.
Nasir yang dimaksud oleh Syafarudin adalah Muhammad Nasir yang
merupakan mantan Kepala Dinas PU Bengkalis dan saat ini menjabat sebagai
Sekdako Dumai. Dalam proyek ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka
bersama Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Syafarudin mengatakan, jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten.
Namun dia mengaku tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun dengan
anggaran 2013-2015 itu.
"Saya tak ingat karena hanya panitia (lelang). Kalau mau jelas coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU ," katanya.
Sebelumnya, Febri menyatakan uang yang disita dari Amril Mukminin berkaitan dengan proyek tersebut.
"Uang sekitar Rp 1,9 miliar akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," sebut Febri.
Menurut dia, semua barang yang disita dari rumah Amril menjadi bukti
tambahan. Febri pun tidak menutup kemungkinan apabila lembaga antirasuah
akan mengembangkan penyidikan ke pihak lain.
Sebelumnya,
dalam kasus ini Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan
keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Selama ini, Riau menjadi sorotan KPK karena masuk wilayah lima besar
yang rentan korupsi. Tiga orang yang pernah menjadi gubernur secara
berturut-turut masuk bui KPK, yaitu Saleh Yazid, Rusli Zainal dan Annas
Maamun.
Sejumlah bupati juga pernah terseret korupsi yang ditangani KPK. Di
antaranya Burhanuddin di Kabupaten Kampar, Azmun Jaafar di Kabupaten
Pelalawan dan Arwin AS di Kabupaten Siak.
Lantas, dengan berkantornya penyidik KPK di Pekanbaru, siapa selanjutnya pejabat di daerah ini yang akan menjadi pesakitan?
(Liputan6.com)
nasional