Nasional
Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Yusril Tertawa
Senin, 27 Mei 2019 15:53
"Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Berdasarkan Pasal 475 auat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:
"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tdk kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujar Yusril.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Dalam berkas petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
nasional
KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai-Kepabeanan di Kasus Bea Cukai
Jakarta - KPK memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai."Saksi dalam duga
Peternakan di Bogor Terbakar Dini Hari, Ribuan Anak Ayam dan Belasan Domba Mati.
Bogor - Kebakaran hebat melanda peternakan ayam di Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebakaran mengakibatkan ribuan anak ayam dan belasan ekor domba mati terbakar, dengan total kerugian diperkirakan m
Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka
Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11
Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM
Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb
Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak