Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Prabowo Sodorkan Link Berita ke MK, Ini Penjelasan Fadli Zon

Nasional

Prabowo Sodorkan Link Berita ke MK, Ini Penjelasan Fadli Zon

Senin, 27 Mei 2019 16:09
Detik.com
Foto: Fadli Zon
JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, menjelaskan soal link berita yang turut dijadikan tim hukum sebagai bukti dalam pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti. Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Menurut dia, link berita itu bukan menjadi bukti primer untuk pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Fadli yakin tim hukum Prabowo-Sandi bakal menyertakan bukti lain yang mendukung.

"Karena kalau berita itu kan hanya menyampaikan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itulah yang sesungguhnya jadi bukti," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyerahkan segala proses gugatan itu kepada tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW). Fadli meminta pihak lain tidak perlu ikut-ikutan memberikan komentar terhadap bukti-bukti yang diserahkan tim hukum 02.

"Itu domain MK untuk melakukan judgement. Tentu kan bukti itu pengantar untuk masuk melaporkan. Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang, apa yang jadi pengantar itu," kata dia.

"Saya yakin bahwa memang semuanya sudah melalui satu pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan pada pelaporan itu," tegas Fadli.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5). Bambang Widjojanto (BW) memimpin tim hukum tersebut.

Berdasarkan berkas permohonan yang didapat detikcom, Minggu (26/5), tim hukum mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum 02 itu tidak serius dan kurang persiapan ketika mengajukan gugatan. Mereka pun yakin gugatan itu bakal ditolak MK.

"Buktinya itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau yang diajukan alat buktinya media online itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, ditolak MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Minggu (26/5).



Sumber: detik.com

nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 15:10

    KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai-Kepabeanan di Kasus Bea Cukai

    Jakarta - KPK memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai."Saksi dalam duga

  • Selasa, 19 Mei 2026 14:58

    Peternakan di Bogor Terbakar Dini Hari, Ribuan Anak Ayam dan Belasan Domba Mati.

    Bogor - Kebakaran hebat melanda peternakan ayam di Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebakaran mengakibatkan ribuan anak ayam dan belasan ekor domba mati terbakar, dengan total kerugian diperkirakan m

  • Selasa, 19 Mei 2026 14:47

    Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka

    Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11

  • Selasa, 19 Mei 2026 13:27

    Pakai Teknologi, Pemerintah Mau Ubah Timbunan Sampah Jadi BBM

    Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah mulai mempercepat pengolahan timbunan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Langkah terseb

  • Selasa, 19 Mei 2026 11:37

    Pramono: Kantor Kecamatan Harus Jadi Rumah Rakyat, Beri Pelayanan yang Mudah

    Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono menegaskan kantor kecamatan memberikan pelayanan maksimal dan menjadi rumah rak

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.