Nasional
Praperadilan Romahurmuziy, Nama Menag Disebut Terima Rp 10 Juta
Selasa, 07 Mei 2019 16:11
Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy--melalui pengacara Maqdir Ismail--menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari 2 alat bukti berupa surat atau dokumen, petunjuk yaitu hasil penyadapan, uang atau barang, dan keterangan antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 10 bukti, petunjuk berupa hasil penyadapan, uang atau barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari pemohon (Romahurmuziy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," ujar tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Awalnya Muafaq diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris meminta bantuan Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menag mengawal pencalonan Muafaq. Di sisi lain Muafaq turut meminta bantuan Rommy melalui saudara sepupunya bernama Abdul Wahab.
Di sisi lain, Haris mencalonkan diri sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur tetapi terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Dari situlah, Haris melalui Gugus berbicara pada Menag.
"Bahwa agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberikan masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala persyaratan yang dihadapi," ucap tim biro hukum.
Singkat cerita Haris juga meminta bantuan Rommy. Pada akhirnya Haris lulus seleksi administrasi. Haris kemudian memberikan Rp 250 juta ke Rommy hingga Haris lulus ke tahap akhir dan terpilih.
Setelahnya, Haris juga memberikan uang ke Lukman Hakim. Pemberian itu disebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil.
"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Sedangkan berkaitan dengan praperadilan KPK meminta hakim tunggal menolak segala gugatan Rommy. KPK yakin penyidikannya terhadap Rommy sah secara hukum.
Sumber: detik.com
nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20