Nasional
Puspen TNI Gelar Sosialisasi PPID di Mabes TNI
Laporan:Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 21 Jun 2016 16:59
JAKARTA - Sebanyak 74 personel dari 38 Satuan Kerja
(Satker) yang berada di bawah Mabes TNI mengikuti Sosialisasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TNI yang diselenggarakan oleh
Pusat Penerangan (Puspen) TNI sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkup
Mabes TNI. Sosialisasi PPID di lingkup Mabes TNI dibuka secara langsung
oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Aula Balai Wartawan
Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (21/6/2016).
Dalam sambutannya Kapuspen TNI mengatakan bahwa sosialisasi PPID di Mabes TNI bertujuan untuk lebih mengefektifkan peran PPID di Mabes TNI. Melalui sosialisasi PPID ini, diharapkan para peserta dapat menindaklanjuti berbagai hal terkait PPID di satuannya untuk diinformasikan ke Puspen TNI selaku pelaksana utama PPID Mabes TNI.
"Dengan adanya sinergitas dan sinkronisasi antara Puspen
TNI dan Balakpus serta Satker lainnya, maka upaya pelayanan dan
pengelolaan informasi publik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Kapuspen TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa, setiap badan publik yang
dananya berasal dari APBN, APBD maupun dari masyarakat, wajib memberikan
informasi yang dikuasai kepada masyarakat, karena mendapatkan informasi
adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Mabes
TNI sesuai dengan Kep/611/VII/2011 dan Kep/496/VII/2012 membentuk PPID
Mabes TNI.
Dengan membuka akses informasi kepada publik diharapkan badan publik
termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan
rakyat yang sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat terciptanya
pemerintahan yang baik (good governance). "PPID merupakan akses bagi
badan publik untuk melaksanakan pelayanan ataupun pengelolaan informasi
publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008," kata Mayjen TNI
Tatang Sulaiman.
Sosialisasi PPID TNI menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi
Informasi Pusat Ibu Henny S. Widyastuti dan Bapak Masdar tentang
aplikasi internal. Komisioner Komisi Informasi Ibu Henny S. Widyastuti
mengatakan bahwa, semua badan publik yang dananya berasal dari APBN,
maka harus tunduk dengan Undang-Undang KIP.
"Yang namanya badan publik baik itu lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif dan lembaga lainnya diluar lembaga negara jika
mendapat pendanaan APBN atau APBD maupun dari masyarakat maka wajib
tunduk dengan undang undang KIP," ujar Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan bahwa Undang-Undang KIP lahir di era
reformasi untuk memenuhi aspirasi publik. Komisioner Komisi Informasi
Pusat ini juga mengajak kepada para peserta untuk tidak takut terhadap
adanya Undang-Undang KIP karena Undang-Undang KIP justru menjamin setiap
badan publik dalam hal informasi baik yang dapat diakses oleh publik
atau yang dikecualikan.
"Para pejabat pelaksana PPID jangan merasa risih dengan Undang Undang
KIP karena Undang-Undang ini menjamin akan keterbukaan informasi.
Undang-Undang KIP tidak akan membuka seluruhnya karena Undang-Undang
KIP itu jelas mengatur mana yang boleh dibuka dan mana yang tidak boleh
dibuka untuk publik," tutur Henny.
Dengan adanya Undang-Undang KIP maka seharusnya sebagai badan publik
wajib memenuhi pemohonan informasi dari publik dan apabila tidak dapat
memberikan maka akan ada sanki yaitu pidana satu tahun kurungan dan atau
denda sebesar Rp. 5.000.000;- untuk satu informasi yang tidak
diberikan. Namun jika ada informasi yang seharusnya ditutup dan ternyata
dibuka maka dengan sengaja atau tidak sengaja akan disanksi dengan dua
kali lebih besar dari pada tidak memberikan informasi. (ded/rls)
PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi
Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA-Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mem
Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
Jakarta-Prof Dr Ir Purnomo Yusgiantoro MSc MA PhD IPU terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) periode 2025-2030.Menteri Perta
Kemenhan Fasilitasi Retret Bela Negara 200 Wartawan Sambut HPN 2026
JAKARTA-Kementerian Pertahanan RI bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyiapkan retret khusus wartawan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Januari atau awal Febr
Dukung Kelancaran Operasi Hulu Migas, 13 Sertipikat Hak Pakai Lahan WK Rokan Diserahkan kepada PHR
Jakarta-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 " Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Ri