Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Sebelum Putusan Dibacakan, Romahurmuziy Cabut Praperadilan

Nasional

Sebelum Putusan Dibacakan, Romahurmuziy Cabut Praperadilan

Selasa, 14 Mei 2019 14:13
Detik.com
JAKARTA - Romahurmuziy alias Rommy mengubah pikiran di detik-detik akhir. Tersangka kasus dugaan jual-beli di Kementerian Agama (Kemenag) itu mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya melawan KPK.

"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim tunggal Agus Widodo yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Agus membacakan surat itu sesaat sebelum membacakan putusan dari praperadilan tersebut. Namun tim biro hukum KPK yang diwakili Evi Laila meminta agar putusan praperadilan tetap dibacakan meskipun Rommy mencabut permohonan praperadilannya.

"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar Evi.

Sedangkan dari perwakilan Rommy yaitu Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum mengaku tidak keberatan hakim membacakan putusan. Berkaitan dengan pencabutan praperadilan itu menurut Maqdir sah-sah saja selama putusan belum dibacakan.

"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," ucap Maqdir.

Setelah mendengar argumen dari biro hukum KPK dan kuasa hukum Rommy, hakim tunggal Agus membacakan putusannya. Saat ini pembacaan putusan praperadilan tersebut masih berlangsung.

Seperti diketahui, Rommy telah mengajukan sidang praperadilan untuk menggugurkan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Mantan Ketua Umum PPP itu, melalui pengacaranya, menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun KPK menepis hal itu dengan mengajukan pelbagai bukti penetapan tersangka Rommy. Persidangan itu berlangsung selama seminggu terakhir dengan menghadirkan saksi, ahli, hingga bukti dari kedua pihak yaitu KPK maupun Rommy.

Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.