Nasional
Selain KUHP dan UU ITE, Penghasut People Power Bisa Kena UU Pemilu
Kamis, 09 Mei 2019 09:53
"People power dalam arti menolak hasil pemilu dengan cara menghasut dan memobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu dan memaksa agar penyelenggara pemilu mengakui kemenangan salah satu paslon dan bahkan mengancam menggulingkan pemerintahan yang sah, juga dapat diproses hukum dengan perangkat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 550 dan Pasal 536 UU Pemilu. Pasal 550 UU Pemilu menyebutkan:
Adapun Pasal 536 UU Pemilu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Mengingat UU inilah yang secara khusus mengatur kerangka hukum selama proses penyelenggaraan pemilu belum selesai," ujar Bayu.
"Mengingat tahapan pemilu belum selesai, maka apabila ada pihak yang dengan sengaja berusaha mengganggu terlaksananya tahapan penyelenggaraan pemilu maupun sistem informasi perhitungan hasil pemilu terhadap yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di UU Pemilu, yaitu di Pasal 550 dan Pasal 536," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Menurut Bayu, salah satu prinsip dalam pemilu yang demokratis adalah adanya kerangka hukum yang didesain untuk melindungi pelaksanaan pemilu dari gangguan pihak-pihak yang berusaha menggagalkan tahapan penetapan hasil pemilu secara resmi oleh penyelenggara pemilu. Praktik dunia internasional menunjukkan hasutan menolak hasil pemilu dengan cara-cara inkonstitusional biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang berdasarkan hitung sementara sudah merasa kalah.
"Berdasarkan pengalaman internasional semacam itu maka UU Pemilu Indonesia telah dengan sangat baik mengantisipasi adanya upaya-upaya menggagalkan tahapan pemilu yang dilakukan sejumlah pihak dengan cara mencantumkan sanksi pidana bagi upaya mengganggu atau menggagalkan selesainya tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 550 dan 536 UU Pemilu tersebut," ujar Bayu.
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20