Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Selain KUHP dan UU ITE, Penghasut People Power Bisa Kena UU Pemilu

Nasional

Selain KUHP dan UU ITE, Penghasut People Power Bisa Kena UU Pemilu

Kamis, 09 Mei 2019 09:53
Detik.com
Dr Bayu Dwi Anggono
JAKARTA - Ajakan people power untuk menolak hasil pemilu dengan cara turun ke jalan, bisa dikenai pasal makar dalam KUHP hingga UU ITE. Selain itu, mereka bisa dikenai UU Pemilu dengan ancaman 3 tahun penjara.

"People power dalam arti menolak hasil pemilu dengan cara menghasut dan memobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu dan memaksa agar penyelenggara pemilu mengakui kemenangan salah satu paslon dan bahkan mengancam menggulingkan pemerintahan yang sah, juga dapat diproses hukum dengan perangkat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 550 dan Pasal 536 UU Pemilu. Pasal 550 UU Pemilu menyebutkan:

Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling banyak Rp 24 miliar.

Adapun Pasal 536 UU Pemilu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Mengingat UU inilah yang secara khusus mengatur kerangka hukum selama proses penyelenggaraan pemilu belum selesai," ujar Bayu.

Meskipun pemungutan suara telah selesai, sampai saat ini tahapan Pemilu 2019 masih belum selesai, yaitu dalam tahapan rekapitulasi suara menuju penetapan hasil pemilu oleh penyelenggara.

"Mengingat tahapan pemilu belum selesai, maka apabila ada pihak yang dengan sengaja berusaha mengganggu terlaksananya tahapan penyelenggaraan pemilu maupun sistem informasi perhitungan hasil pemilu terhadap yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di UU Pemilu, yaitu di Pasal 550 dan Pasal 536," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Menurut Bayu, salah satu prinsip dalam pemilu yang demokratis adalah adanya kerangka hukum yang didesain untuk melindungi pelaksanaan pemilu dari gangguan pihak-pihak yang berusaha menggagalkan tahapan penetapan hasil pemilu secara resmi oleh penyelenggara pemilu. Praktik dunia internasional menunjukkan hasutan menolak hasil pemilu dengan cara-cara inkonstitusional biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang berdasarkan hitung sementara sudah merasa kalah.

"Berdasarkan pengalaman internasional semacam itu maka UU Pemilu Indonesia telah dengan sangat baik mengantisipasi adanya upaya-upaya menggagalkan tahapan pemilu yang dilakukan sejumlah pihak dengan cara mencantumkan sanksi pidana bagi upaya mengganggu atau menggagalkan selesainya tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 550 dan 536 UU Pemilu tersebut," ujar Bayu.

Oleh sebab itu, seharusnya Bawaslu bersama aparat penegak hukum dalam Sentra Penegakan Hujum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penegakan hukum.

"Ketegasan Bawaslu diperlukan mengingat dalam rangka memastikan seluruh tahapan pemilu bisa terselesaikan sekaligus menjaga prinsip pemilu yang adil dan berkepastian hukum," pungkasnya.



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.