Kamis, 11 Sep 2025
  • Home
  • Nasional
  • Siapa Gantikan Anggota DPR yang Wafat dan Berhenti? Ini Aturannya

Nasional,

Siapa Gantikan Anggota DPR yang Wafat dan Berhenti? Ini Aturannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Sep 2025 10:15
Berita satu.com
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekosongan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

Jika seorang anggota DPR meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, negara telah menyiapkan mekanisme resmi yang dikenal dengan penggantian antarwaktu (PAW).

Mekanisme ini diatur melalui undang-undang serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan keterwakilan rakyat tetap berjalan hingga akhir periode.

Dasar Hukum Penggantian Antarwaktu
Penggantian anggota DPR memiliki landasan hukum yang kuat. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang menjelaskan mekanisme teknis PAW.

Dengan adanya aturan tersebut, kursi wakil rakyat di parlemen tidak akan kosong terlalu lama, sehingga fungsi legislatif tetap berjalan optimal.

Alasan Terjadinya Penggantian Antarwaktu dan Mekanismenya
PAW dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri secara sukarela, serta diberhentikan dari partai politik atau diberhentikan karena kasus pelanggaran hukum.

Dalam kondisi tersebut, partai politik asal anggota DPR yang berhenti wajib mengajukan nama pengganti kepada pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

Mekanisme penggantian anggota DPR dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pimpinan DPR menerima surat pengajuan dari partai politik mengenai anggota yang berhenti antarwaktu. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU memverifikasi dokumen serta hasil perolehan suara pada pemilu terakhir di daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Prinsip dasarnya adalah calon pengganti berasal dari calon legislatif partai politik yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut.

Proses verifikasi harus diselesaikan paling lambat lima hari setelah surat diterima. Jika hasil verifikasi menyatakan calon pengganti memenuhi syarat, KPU akan menetapkannya dalam rapat pleno dan mengirimkan hasil tersebut kembali ke pimpinan DPR sebagai dasar pengesahan.

Penetapan dan Peresmian
Setelah menerima hasil penetapan dari KPU, pimpinan DPR menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden. Presiden kemudian menerbitkan keputusan presiden (Keppres) sebagai dasar peresmian anggota DPR pengganti antarwaktu.

Legitimasi anggota DPR baru hanya sah setelah Keppres dikeluarkan, sehingga proses ini memastikan pergantian dilakukan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

PKPU juga mengatur sejumlah kondisi khusus dalam mekanisme PAW. Misalnya, apabila calon pengganti di daftar calon tetap (DCT) tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, kursi dapat diberikan kepada calon perempuan dengan nomor urut terkecil di dapil tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Jika seluruh calon di dapil sudah habis, partai politik bersama KPU dapat mencari calon dari dapil terdekat yang berbatasan secara geografis. Langkah ini ditempuh agar kursi DPR tidak dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan.

Dengan adanya aturan yang jelas, publik tidak perlu khawatir apabila terjadi kekosongan kursi di DPR karena ada anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Mekanisme PAW telah diatur secara sistematis, mulai dari pengajuan partai politik, verifikasi oleh KPU, hingga peresmian oleh presiden melalui Keppres.

Pada akhirnya, mekanisme PAW DPR menjadi bentuk komitmen negara untuk memastikan fungsi representasi rakyat di parlemen tetap berjalan hingga masa jabatan berakhir.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 09 Sep 2025 18:22

    Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

    INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

  • Senin, 08 Sep 2025 16:55

    Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

  • Senin, 08 Sep 2025 16:37

    Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan

    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo

  • Senin, 08 Sep 2025 16:24

    Rusia Kembangkan Vaksin Kanker Baru, Pengujian Awal Diklaim 100% Sukses

    Rusia telah meluncurkan EnteroMix, sebuah vaksin perawatan kanker baru yang dilaporkan menunjukkan efikasi 100 persen dalam uji klinis awal. EnteroMix dikembangkan dengan teknologi yang mirip dengan v

  • Senin, 08 Sep 2025 16:09

    Transformasi Wanita AS usai Operasi Peninggi Badan, dari 117 Cm Jadi 151 Cm

    Chandler Crews (31) di Maryland, Amerika Serikat menceritakan pengalamannya menjalani operasi peninggi badan yang kontroversial. Crews lahir dengan kondisi genetik langka anchondroplasia, yang membuat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.