Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Soal Baliho Prabowo di Bogor, Bawaslu: Kami Sarankan Tak Picu Ketegangan

Nasional

Soal Baliho Prabowo di Bogor, Bawaslu: Kami Sarankan Tak Picu Ketegangan

Rabu, 01 Mei 2019 10:05
Detik.com
JAKARTA - Proses penurunan baliho bertuliskan klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Bogor, Jawa Barat, ditolak massa. Bawaslu mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat memincu ketegangan.

"Kami mengimbau kiranya tidak dilakukan aksi-aksi itu. Kita sarankan para tim tak melakukan hal-hal yang memicu ketegangan karena proses masih berlangsung," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin saat dihubungi detikcom, Selasa (30/4/2019).

Afif menyadari Bawaslu tidak dapat menurunkan baliho yang telah terpasang di Jalan Raya Limusnunggal, Cileungsi, Bogor, itu. Sebab, masa kampanye untuk Pemilu 2019 sudah berakhir.

"Iya (tidak dapat menurunkan). Sudah di luar masa kampanye, (kalau aturan) alat peragakan saat kampanye," tuturnya.

Namun, Afif mengatakan bahwa pihaknya akan berkirim surat secara resmi kepada masing-masing timses pasangan capres-cawapres. Imbauan tersebut dikirim dengan harapan agar masing-masing timses tetap menjaga situasi.

"Bawaslu berencana bersurat ke BPN dan TKN mengingatkan ini untuk menjaga suasana kondusif, intinya hasil belum ada yang official, nunggu nanti hasil resminya," jelasnya.

Imbauan yang akan dikirim Bawaslu juga berkaitan dengan pemasangan alat peraga ataupun aksi deklarasi klaim kemenangan. Dia meminta agar perayaan kemenangan dilakukan setelah ada keputusan final.

"Peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga, yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan, sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Afif.

"Peserta Pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan, sebelum ditetapkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Peserta Pemilu wajib mendasarkan pada penetapan secara nasional hasil pemilu oleh KPU terhadap hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," sambungnya.

Afif menjelaskan, imbauan yang akan dikirim nanti tentu berdasarkan aturan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 411 tentang Pemilu, Pasal 473 terkait perselisihan hasil pemilu dan PKPU 4 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pemilu," papar Afif.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mendatangi lokasi pemasangan baliho. Dia menilai pemasangan baliho bertuliskan klaim kemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga sesuai konstitusi.

"Saya kira tidak ada masalah semua konstitusional, dan itu aspirasi masyarakat, saya kira memasang baliho. Dan di tempat lain ada hal yang sama kepada paslon lain tetapi tidak diturunkan, ya itu menunjukkan hukum itu diperlakukan dengan tidak adil," kata Fadli lokasi, Rabu (30/4).



Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 14:48

    Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan Dua Tersangka Narkoba Ddi Tangkap.

    PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pela

  • Senin, 18 Mei 2026 14:28

    Curi Barang dari Mobil Boks Ekspedisi, Pria di Jakut Ditangkap.

    Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial RS alias Bocor. Dia ditangkap lantaran terbukti mencuri barang dark sebuah mobil boks ekspedisi di wilayah Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta

  • Senin, 18 Mei 2026 14:25

    Update Terbaru: 39 WNI Tenggelam di Perak Malaysia Ditemukan, Operasi Berlanjut

    Kecelakaan kapal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) kembali terjadi di perairan Malaysia, kali ini di wilayah Perak. Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Negeri Perak melaporkan telah men

  • Senin, 18 Mei 2026 14:10

    Seekor Lumba-lumba Hidung Botol Terdampar Tak Bernyawa di Pantai Jembrana

    seekor lumba-lumba hidung botol ditemukan dalam kondisi mati di pesisir Pantai Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Mamalia laut tersebut pertama kali ditemukan oleh warga seki

  • Senin, 18 Mei 2026 13:23

    Iran Ancam Ubah Teluk Oman Jadi Kuburan bagi Kapal-kapal AS

    TEHERAN-Iran mengancam akan mengubah Teluk Oman menjadi "kuburan" bagi kapal-kapal Amerika Serikat (AS) jika ketegangan terus meningkat. Teheran juga bertekad untuk terus menghadapi militer Washington

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.