Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Supiadin : Indonesia Segera Miliki Payung Hukum PSDN

Nasional

Supiadin : Indonesia Segera Miliki Payung Hukum PSDN

Laporan : Bambang Subagio
Senin, 20 Mei 2019 10:54
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengungkapkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Negara (Hanneg) dan direvisi menjadi UU Hanneg Nomor  3 Tahun 2002, Indonesia belum mempunyai UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk kepentingan nasional. Padahal negara harus memiliki otoritas dan kemampuan untuk mengelola, dan menggunakan seluruh sumberdaya nasional untuk kepentingan nasional, termasuk kepentingan pertahanan.

Supiadin menambahkan RUU PSDN yang sedang dibahas DPR saat ini adalah sebuah instrumen hukum pengaturan pengelolaan sumberdaya nasional untuk pertahanan dalam konteks negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia, dan supremasi sipil.

"Diharapkan segera setelah RUU PSDN disahkan, maka Indonesia akan mempunyai payung hukum yang sah tentang PSDN bagi kepentingan pertahanan negara, "  kata Supiadin Aries Saputra di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Supiadin menyatakan hingga saat ini kesemestaan dalam pertahanan negara belum berjalan karena belum ada peraturan perundang-undangan lain sebagai landasan hukumnya. "Karena itu perlu regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana prasarana, "  katanya

Pembahasan RUU PSDN ini lanjut Supiadin dilatari adanya potensi ancaman negara yang makin beragam, maka Indonesia perlu menata kembali kekuatannya. Dalam konteks pertahanan negara, permasalahan ini tidak cukup ditangani hanya dari aspek kekuatan utama militer saja.  "Untuk membangun ketahanan nasional setidaknya ada 3 (tiga) pilar harus saling terkait yaitu pemerintahan, rakyat, dan militer. Ketiganya dijalin dalam simpul untuk memperkuat sebuah negara, "  katanya.

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan RUU PSDN ini memuat atau simplikasi dari beberapa RUU dan UU yakni RUU Bela Negara, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi serta Anggarannya.

"UU Nomor 27 Tahun 1927 ini direncanakan akan dicabut/tidak berlaku lagi setelah UU PSDN untuk Pertahanan Negara disahkan oleh DPR, "  katanya.(bsg)
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 08:36

    Diduga Konsleting Listrik,Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar.

    BENGKALIS-Kebakaran terjadi terhadap satu unit rumah semi permanen beserta kedai bahan bangunan dan sparepart kendaraan serta satu unit rumah tokok (Ruko) walet di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamata

  • Selasa, 19 Mei 2026 08:31

    Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti,di Terget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran.

    TELUKKUANTAN-Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan bencana kebakaran, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Pra

  • Selasa, 19 Mei 2026 08:25

    Dicegat Israel saat Misi ke Gaza, Jurnalis Indonesia Kirim SOS Minta Atensi Presiden Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono diharapkan segera memberikan atensi terhadap penangkapan lima warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotil

  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.