Nasional
Tak Ajukan Banding, Setnov Renungi Nasibnya Usai Jalani Sidang yang Melelahkan
Kamis, 03 Mei 2018 09:35
JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setnov ingin merenung setelah proses panjang kasus hukum yang menimpa dirinya.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ingin melakukan refleksi setelah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keputusan tidak banding, karena KPK tidak banding. Pak Setnov dan keluarga mau lakukan kontemplasi setelah menghadapi sidang yang panjang dan melelahkan. Mau mencoba melihat makna dan pentingnya perkara ini," kata Maqdir saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Penasihat hukum lainnya, Firman Wijaya mengungkap alasan Setnov tak banding lantaran akan menguras tenaga, pikiran, dan waktu dalam prosesnya nanti.
"Alasan lain akan muncul efek samping yang melelahkan," ucap Firman saat dihubungi Okezone secara terpisah.
Dalam hal ini, KPK juga tak mengajukan banding atas vonis hakim. Padahal, putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tak hanya itu, Setnov juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik KPK.
Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov
berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa
hukuman. Lalu, hakim juga tak mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) Setnov.
(okezone.com)
nasional
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026
PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l
Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal
BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D
Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk
Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta