Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tak Ajukan Banding, Setnov Renungi Nasibnya Usai Jalani Sidang yang Melelahkan

Nasional

Tak Ajukan Banding, Setnov Renungi Nasibnya Usai Jalani Sidang yang Melelahkan

Kamis, 03 Mei 2018 09:35
okezone.com
Setya Novanto

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setnov ingin merenung setelah proses panjang kasus hukum yang menimpa dirinya.

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ingin melakukan refleksi setelah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Keputusan tidak banding, karena KPK tidak banding. Pak Setnov dan keluarga mau lakukan kontemplasi setelah menghadapi sidang yang panjang dan melelahkan. Mau mencoba melihat makna dan pentingnya perkara ini," kata Maqdir saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Penasihat hukum lainnya, Firman Wijaya mengungkap alasan Setnov tak banding lantaran akan menguras tenaga, pikiran, dan waktu dalam prosesnya nanti.

"Alasan lain akan muncul efek samping yang melelahkan," ucap Firman saat dihubungi Okezone secara terpisah.

Dalam hal ini, KPK juga tak mengajukan banding atas vonis hakim. Padahal, putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tak hanya itu, Setnov juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik KPK.

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Lalu, hakim juga tak mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) Setnov.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.