Nasional
Tidak terima dipecat, politikus PDIP gugat Megawati Soekarnoputri
Jumat, 27 Apr 2018 10:22
Tidak terima dirinya dipecat, Dolvianus Kolo kader yang juga anggota DPRD NTT Fraksi PDIP, nekat melayangkan gugatan terhadap beberapa petinggi partai bermoncong putih itu. Didampingi kuasa hukumnya, dia mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4).
Dolvi menggugat Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan lantaran pemecatan yang dilakukan dinilai dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum Dolvi, Robert Salu mengatakan, kliennya menggugat karena proses pemecatan yang tidak prosedural. PDIP sebagai tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, pemecatan terhadap kliennya tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Klien saya menggugat ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ketua DPD PDIP Frans Lebu Raya, serta wakil ketua Nikolaus Frans. Klien saya dipecat secara sepihak sehingga kami menggugat," kata Robert.
Dia menambahkan, akibat hal itu kliennya dirugikan secara material dan inmaterial. Sehingga klien saya menuntut PDIP sebesar Rp 3 miliar.
"Surat pemecatan itu tidak pernah sampai di tangan klien saya. Selain itu prosedur juga tidak benar, karena tidak pernah ada pemanggilan secara organisatoris ke klien saya," ujarnya.
Sementara itu, Dolvi mengaku, pemecatan terhadap dirinya diduga karena menolak mendukung Marianus Sae sebagai calon Gubernur NTT yang diusung PDIP. dirinya kritisi SK tersebut karena Marianus Sae, bukan kader partai dan pemimpin bermasalah yang kemudian ditangkap oleh KPK beberapa waktu lalu.
"Menurut saya, aspirasi yang saya perjuangkan sudah sesuai dengan rakyat yang saya wakili yakni, TTU dan Belu. Mayoritas warga yang saya wakili tidak menghendaki PDIP menetapkan Marianus Sae sebagai calon gubernur dari PDIP, karena dia bukan kader partai dan bukan pemimpin yang baik," katanya.
Dia mengungkapkan, mengkritisi keputusan partai terkait calon gubernur, merupakan bagian dari melaksanakan hak sebagai anggota partai. Hal tersebut diatur dalam anggaran dasar partai Pasal 17 huruf C.
"Jika aspirasi yang saya sampaikan bertentangan dengan partai, maka saya harus diproses sesuai pasal 11 ayat 1 anggaran rumah tangga partai. Tapi hal ini tidak ditempuh oleh partai sehingga apa yang dilakukan oleh mereka adalah perbuatan melanggar hukum," tegas Dolvi.
Sayangnya, kritikan terhadap keputusan partai itu berbuah pemecatan. Meski status pemecatan, namun Dolvi mengaku hingga kini dirinya tidak pernah menerima surat apapun dari partai, kecuali melihat ada oknum yang memosting SK pemecatan di media social.
"Saya berharap semoga hakim hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A kupang bisa mengabulkan gugatan saya. Karena apa yang mereka lalukan itu melawan hukum," tutupnya.(Merdeka.com) nasional
Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak
Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas
Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.
BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali
Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.
PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel
Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.
PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20