Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tidak terima dipecat, politikus PDIP gugat Megawati Soekarnoputri

Nasional

Tidak terima dipecat, politikus PDIP gugat Megawati Soekarnoputri

Jumat, 27 Apr 2018 10:22
merdeka.com
Politikus PDIP Dolvianus Kolo.

Tidak terima dirinya dipecat, Dolvianus Kolo kader yang juga anggota DPRD NTT Fraksi PDIP, nekat melayangkan gugatan terhadap beberapa petinggi partai bermoncong putih itu. Didampingi kuasa hukumnya, dia mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4).

Dolvi menggugat Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan lantaran pemecatan yang dilakukan dinilai dilakukan secara sepihak.

Kuasa hukum Dolvi, Robert Salu mengatakan, kliennya menggugat karena proses pemecatan yang tidak prosedural. PDIP sebagai tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, pemecatan terhadap kliennya tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Klien saya menggugat ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ketua DPD PDIP Frans Lebu Raya, serta wakil ketua Nikolaus Frans. Klien saya dipecat secara sepihak sehingga kami menggugat," kata Robert.

Dia menambahkan, akibat hal itu kliennya dirugikan secara material dan inmaterial. Sehingga klien saya menuntut PDIP sebesar Rp 3 miliar.

"Surat pemecatan itu tidak pernah sampai di tangan klien saya. Selain itu prosedur juga tidak benar, karena tidak pernah ada pemanggilan secara organisatoris ke klien saya," ujarnya.

Sementara itu, Dolvi mengaku, pemecatan terhadap dirinya diduga karena menolak mendukung Marianus Sae sebagai calon Gubernur NTT yang diusung PDIP. dirinya kritisi SK tersebut karena Marianus Sae, bukan kader partai dan pemimpin bermasalah yang kemudian ditangkap oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Menurut saya, aspirasi yang saya perjuangkan sudah sesuai dengan rakyat yang saya wakili yakni, TTU dan Belu. Mayoritas warga yang saya wakili tidak menghendaki PDIP menetapkan Marianus Sae sebagai calon gubernur dari PDIP, karena dia bukan kader partai dan bukan pemimpin yang baik," katanya.

Dia mengungkapkan, mengkritisi keputusan partai terkait calon gubernur, merupakan bagian dari melaksanakan hak sebagai anggota partai. Hal tersebut diatur dalam anggaran dasar partai Pasal 17 huruf C.

"Jika aspirasi yang saya sampaikan bertentangan dengan partai, maka saya harus diproses sesuai pasal 11 ayat 1 anggaran rumah tangga partai. Tapi hal ini tidak ditempuh oleh partai sehingga apa yang dilakukan oleh mereka adalah perbuatan melanggar hukum," tegas Dolvi.

Sayangnya, kritikan terhadap keputusan partai itu berbuah pemecatan. Meski status pemecatan, namun Dolvi mengaku hingga kini dirinya tidak pernah menerima surat apapun dari partai, kecuali melihat ada oknum yang memosting SK pemecatan di media social.

"Saya berharap semoga hakim hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A kupang bisa mengabulkan gugatan saya. Karena apa yang mereka lalukan itu melawan hukum," tutupnya.

(Merdeka.com)
nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 02 Jul 2026 16:51

    3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing

    Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:48

    Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026

    PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:43

    Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal

    BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:29

    Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu

    TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk

  • Kamis, 02 Jul 2026 16:26

    Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026

    BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor