Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Tingkatkan Pengawasan, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Nasional

Tingkatkan Pengawasan, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Jumat, 18 Mei 2018 14:37
Joko Prasetyo
JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018  tentang pembentukan Satgas TKA. 
Pembentukan Satgas TKA ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.

"Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait," kata Menaker pada jumpa pers terkait pembentukan Satgas TKA di Kantor Kemnaker, Kamis (17/5/2018).

Menteri Hanif mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka, yang tidak melarang keberadaan  TKA. UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. "Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara illegal, " ujarnya.

Pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

"Juga, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, " kata Menaker Hanif.

Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi   masing-masing kementerian/lembaga.

"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan," jelas Menaker. (jok)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 16:42

    Rumah di Tengah Kebun Terbakar, Ayah dan Anak di Musi Banyuasin Tewas Terjebak

    Satu unit rumah di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, ludes terbakar dalam sebuah peristiwa kebakaran yang juga menelan korban jiwa.Dua penghuni ru

  • Senin, 18 Mei 2026 16:30

    Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon terindikasi penipuan (scam call) dengan modus mencatut nama pejabat publik, termas

  • Senin, 18 Mei 2026 16:17

    Antrean Penyeberangan RoRo Bengkalis Padat di Penghujung Libur Panjang, Dishub Tambah 2 Trip.

    BENGKALIS-Kepadatan antrean pasca libur panjang akhir pekan sempat terjadi di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Minggu (17/5) malam kemarin.Kepadatan terjadi karena ramainya arus bali

  • Senin, 18 Mei 2026 16:02

    Breaking News: Korporasi Sawit di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka Pengrusakan Lingkungan.

    PEKANBARU-PT Musim Mas, di Pelalawan, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan hidup.Perusahaan sawit ini melakukan aktivitas terlarang, dengan membuka perkebunan kel

  • Senin, 18 Mei 2026 15:53

    Mobil Pribadi Mogok Ditengah Banjir di Sontang Rohul, Ditarik Truck Minyak.

    PASIR PENGARAIAN-Banjir di jalan lintas Sontang, Rohul - Duri, Bengkalis kembali makan korban.Sebuah mobil pribadi mogok ditengah-tengah banjir.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu (15/5/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.