Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Usut Kasus Amien Rais terkait Partai Setan, Polisi Akan Panggil MUI Setelah Lebaran

Nasional

Usut Kasus Amien Rais terkait Partai Setan, Polisi Akan Panggil MUI Setelah Lebaran

Senin, 04 Jun 2018 11:54
Okezone.com
Amin Rais

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, jadwal pemeriksaan terhadap pihak MUI akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Namun, ia belum memastikan siapa pihak MUI yang bakal dimintai keterangan prihal pernyataan Amien Rais yang menyebut "Partai Tuhan dan Partai Setan".

"Dari MUI itu pasti nanti (diperiksa). Nanti habis Lebaran," ucap Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).

Kemudian berkaitan dengan pemanggilan Amien Rais selaku pihak terlapor, masih menunggu hasil keterangan saksi-saksi yang dalam proses. Menurut dia, penyidik sangat berhati-hati dalam setiap menangani perkara, khususnya yang melilit mantan ketua MPR RI ini.

"Nanti kalau Amien Rais, saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana, karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat (Partai Tuhan dan Partai Setan) itu bagaimana, jangan sampai salah," jelasnya.

Sekadar diketahui, polisi membuka penyelidikan kasus tersebut setelah mendapat laporan dari Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi pada Minggu 15 April 2018. Aulia menuduh Amien Rais telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui pernyataan kontroversialnya dengan menyebut "Partai Allah dan Partai Setan".

Pasalnya, pernyataan Amien Rais itu disampaikan saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 April 2018. Dalam kasus tersebut, Amien Rais terlancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Senin, 18 Mei 2026 15:24

    Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk di Duga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika.

    PUJUD-Polsek Pujud melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026) pagi. Kegiatan ter

  • Senin, 18 Mei 2026 15:16

    Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan

    TANAHPUTIH-Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Ke

  • Senin, 18 Mei 2026 15:13

    Suami Aniaya Istri di Bengkalis di Tangkap Polisi

    BENGKALISâ€" Polsek Mandau Polres Bengkalis pria berinisial Z (46) berhasil diamankan polisi usai diduga menganiaya istrinya sendiri.Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Ai

  • Senin, 18 Mei 2026 15:08

    Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara di Tangkap Polisi

    BENGKALIS-Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap polisi di Dusun Dokoh, D

  • Senin, 18 Mei 2026 14:54

    Desa Kampung Baru Jadi Pusat Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026 di Ukui Pelalawan

    PELALAWAN-Semangat mendukung program ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Senin (18/5/2026), Polsek Ukui bersama kelompok tani, pemerintah desa, perusahaa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.