Senin, 03 Agu 2026
Nusantara
Dugaan Kebocoran Perkara, Dewas KPK Telusuri Pelanggaran Etik
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 03 Agu 2026 14:49
JAKARTA-Langkah evaluasi internal langsung diambil Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka. Dias diduga kuat terseret dalam kasus pemerasan senilai miliaran rupiah yang melibatkan Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro.
Proses pemeriksaan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebagai upaya mitigasi agar rentetan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," ungkap Gusrizal di Gedung ACLC Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pengusutan Etik Berjalan Hati-Hati
Meski dugaan pelanggaran terlihat jelas dari hasil penindakan, Dewas KPK menghadapi tantangan administratif. Dias diketahui berstatus sebagai anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, sehingga memicu perdebatan mengenai yurisdiksi persidangan etik.
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga kami perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," urainya.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto memastikan bahwa segala data terkait kebocoran informasi perkara terus dikumpulkan melalui koordinasi lintas deputi.
"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," terangnya.
Dugaan Jual Beli Informasi
Kasus dugaan pemerasan ini terkuak usai KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Skema kejahatan bermula saat Dias diduga mengirimkan perkembangan perkara KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Lilik kemudian menggunakan status anaknya untuk menjanjikan pengamanan kasus kepada Anom. Melalui serangkaian pertemuan di Magelang dan Semarang bersama Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik diduga menetapkan tarif sebesar Rp2 miliar. Uang yang baru mengalir diketahui sebesar Rp1,2 miliar, diduga bersumber dari pungutan liar terhadap rekanan swasta dan pejabat perangkat daerah Pemalang.
Ancaman Pidana Menanti
Penyidik KPK telah menjerat Dias dan Lilik dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara bagi pihak yang diduga diperas sekaligus memeras bawahannya, yakni Anom dan Gus Haris, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dugaan-kebocoran-perkara-dewas-kpk-telusuri-pelanggaran-etik.html
komentar Pembaca