Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Humbahas Digugat
Kamis, 20 Agu 2015 21:04
Gugatan disampaikan tim pengacara hari Selasa (4/08) lalu, dan disusul dengan memasukkan kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas di DKPP, Jakarta pada Jumat (14/08).
Kepada pers Kamis (20/8) Kores Tambunan, SH, koordinator tim pengacara paslon Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing mengemukakan, DKPP sudah menerima pengaduan dan laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor : 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP).
"Kami mengadu ke DKPP karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Humbahas. Bahkan ditengarai melakukan tindakan atau perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wabup Humbang Hasundutan Tahun 2015, " ujar Kores.
Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diadukan adalah Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, James Hutasoit, dan Eviasi Manalu (dicoret mengingat yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU Humbang Hasundutan berdasarkan Putusan DKPP RI No: 14/DKPP-PKE-IV/2015 yang dibacakan pada 29 Juli 2015).
Kores Tambunan mengemukakan paslon Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan kepada KPU Humbang Hasundutan pada hari Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor : 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Leonard Pasaribu, SPd selaku Ketua (Komisioner KPU Humbang Hasundutan).
Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati tersebut diterima para KPU Humbang Hasundutan (Teradu) terdiri dari 29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24 persen dari 25 kursi jumlah DPRD Humbang Hasundutan).
Karena itu, maka kata Kores, sudah memenuhi persyaratan minimal 20 persen bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Rabu (29/7) KPU Humbang Hasundutan berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu, ST yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Kores Tambunan berpendapat, surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu.
Demikian juga mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015 patut dipertanyakan mengingat Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015 (tio)
Nusantara
Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi
Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan
Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab
Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit
Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi
Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot
PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum
Komisi III DPRD Riau Bongkar Dugaan Kebocoran PAD, Perusahaan Miliki Ratusan Kendaraan tapi yang Bayar Pajak Hanya Segelintir
PEKANBARU â€" Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Riau menemukan indikasi mencengangkan, ada perusahaan yang saat mengurus perizinan m