Sabtu, 08 Agu 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Humbahas Digugat

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Humbahas Digugat

Kamis, 20 Agu 2015 21:04
Ilustrasi
JAKARTA - Pasangan calon (paslon)  Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan  melalui  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Gugatan disampaikan tim pengacara  hari  Selasa (4/08)  lalu, dan disusul dengan  memasukkan  kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas di DKPP, Jakarta pada Jumat (14/08).


Kepada pers Kamis (20/8) Kores Tambunan, SH, koordinator tim pengacara paslon Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing mengemukakan, DKPP sudah menerima  pengaduan dan laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor : 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP).

 "Kami mengadu ke DKPP karena adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Humbahas. Bahkan ditengarai melakukan tindakan atau perbuatan yang sistematis  dan  sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wabup Humbang Hasundutan Tahun 2015, " ujar Kores.

Komisioner KPU Humbang Hasundutan  yang diadukan adalah  Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, James Hutasoit, dan Eviasi Manalu (dicoret mengingat yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU Humbang Hasundutan berdasarkan Putusan DKPP RI No: 14/DKPP-PKE-IV/2015 yang dibacakan pada 29 Juli 2015).

Kores Tambunan mengemukakan paslon Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan  kepada KPU Humbang Hasundutan pada hari Selasa 28 Juli 2015,   dengan Nomor : 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Leonard Pasaribu, SPd selaku Ketua (Komisioner KPU Humbang Hasundutan).

Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati tersebut diterima para KPU Humbang Hasundutan (Teradu) terdiri dari 29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24 persen dari 25 kursi jumlah DPRD Humbang Hasundutan).

Karena itu, maka kata Kores, sudah memenuhi persyaratan minimal 20 persen bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Rabu (29/7) KPU Humbang Hasundutan berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu, ST yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan  tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

Kores Tambunan berpendapat,  surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan jelas menyalahi ketentuan  sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah  Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu.

Demikian juga mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015 patut dipertanyakan mengingat Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015 (tio)

 

 

 

Nusantara
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Agu 2026 16:48

    Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi

    Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:42

    Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab

    Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:34

    Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar

    Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:22

    Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot

    PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:18

    Komisi III DPRD Riau Bongkar Dugaan Kebocoran PAD, Perusahaan Miliki Ratusan Kendaraan tapi yang Bayar Pajak Hanya Segelintir

    PEKANBARU â€" Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Riau menemukan indikasi mencengangkan, ada perusahaan yang saat mengurus perizinan m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki