Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Guru Bimbingan Konseling Kembali Mengabdi Berkat Keadilan Restoratif

Nusantara

Guru Bimbingan Konseling Kembali Mengabdi Berkat Keadilan Restoratif

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 01 Agu 2022 08:53
(Foto: KasiPenkum Kejati Riau)
Guru Bimbingan Konseling Kembali Mengabdi Berkat Keadilan Restoratif

JAKARTA -Artiwan  Bangsawan , S.Pd. Bin  Ahmad  Bangsawan adalah seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 6 Kabupaten Takalar yang dilaporkan kepada pihak berwajib dikarenakan menampar seorang murid bernama Hrza Muhammad Bilal .

Peristiwa berawal pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di ruang tata usaha di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Artiwan Bangsawan , S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan mendapat laporan dari salah satu guru Jumriati  yang mengatakan bahwa anak korban Herza  Muhammad  Bilal  telah mem-bully teman dan gurunya di grup WhatsApp dengan menyandingkan foto Artiwan Bangsawan  , S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan dengan salah satu Nabi/Tuhan.

Mendengar hal tersebut, Artiwan Bangsawan , S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan  merasa kesal dan memanggil anak korban Herza Muhammad Bilal, dan beberapa murid lainnya yaitu anak saksi Syamsuarri I, anak saksi Wahyu , anak saksi Rifah  dan anak saksi Agus  ke ruang tata usaha.

Ketika ditanya mengenai kejadian di grup WhatsApp, keempat anak saksi menunjuk ke arah Herza Muhammad Bilal sebagai anak yang melakukan hal tersebut.

Rasa kesal, emosi, dan dikarenakan anak korban tidak menjawab pertanyaan dirinya, Artiwan Bangsawan, S.Pd. BIn Ahmad Bangsawanlangsung menampar pipi kiri anak korban Herza Muhammad Bilal sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya.

Akibat tamparan tersebut, anak korban Herza Muhammad Bilal mengalami luka memar berukuran tiga belas sentimeter kali lima sentimeter berwarna kemerahan dengan batas tegas pada pipi kiri, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle.

Sang ibu dari anak korban Herza Muhammad Bilal yang tidak terima dengan perbuatan Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan  langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Takalar guna diproses secara hukum, dan Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan ditetapkan sebagai Twersangka yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tahap penyidikan, penyidik Polres Takalar berupaya untuk melakukan proses perdamaian dengan melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar serta tokoh masyarakat.

Namun, proses perdamaian tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan ibu anak korban tidak memaafkan perbuatan Tersangka Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bian Ahmad Bangsawan dan meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Tak menyerah, dalam proses pemberkasan, penyidik Polres Takalar tetap berupaya untuk mendamaikan antara ibu anak korban dan Tersangka.

Namun ibu anak korban tetap tidak memaafkan perbuatan Tersangka dan bersikukuh untuk kasus ini terus dilanjutkan, sehingga berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Meski mendengar bahwa penyidik Polres Takalar belum berhasil mendamaikan antara ibu anak korban dan Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin , S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Arfan  Tenri  Ulan , S.H. dan Jaksa Fasilitator (Penuntut Umum) yang terdiri dari Ahadina  Mahyastuti , S.H., M.KN., dan Sabri Salahuddin, S.H., M.H. tetap berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya pada Senin 18 Juli 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Takalar, dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum dan upaya restorative justice yang dihadiri oleh Tersangka Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan, anak korban Herza Muhammd Bilal, orang tua anak korban, Penasihat Hukum dari pihak anak korban, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Penyidik Polres Takalar, Kepala Sekolah SMAN 6 Kabupaten Takalar, Ketua PGRI Takalar, serta Kepala Dusun selaku tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menjelaskan bahwa konsep dari restorative justice adalah mengedepankan penyelesaian perkara dengan hati nurani dan memulihkan keadaan seperti semula antara Tersangka dan korban dengan tetap memerhatikan perlindungan dan kondisi yang dialami oleh korban, dan juga apabila perkara tersebut dilanjutkan, akan berdampak saling merugikan bagi kedua pihak.

Selain itu juga, Penasihat Hukum dari pihak anak korban juga menjelaskan mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Mendengar dan memahami penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Penasihat Hukum, pihak anak korban pun bersedia memaafkan Tersangka dan menyetujui perkara ini diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Tersangka Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 26 Juli 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, Artiwan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan tidak perlu lagi menjalani proses persidangan di pengadilan dan dapat kembali mengabdikan dirinya demi generasi muda di Kabupaten Takalar.

JAM-Pidum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Artiawan Bangsawan, S.Pd. Bin Ahmad Bangsawan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/jon).

Nusantara
Berita Terkait
  • Sabtu, 09 Mei 2026 14:38

    Aksi Tak Biasa Pemuda Usai Habisi Nyawa Pacar Tidur Bersama Jasad Korban di Dalam Kamar.

    Aksi tak biasa dilakukan pria berinisial OI (28) usai usai menghabisi nyawa kekasihnya, DI (27).Ia tetap berada di rumah bersama jasad korban di wilayah Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecama

  • Sabtu, 09 Mei 2026 14:32

    Pecandu Sabu di Kampar Cabuli Anak Tiri Lebih dari Satu Kali.

    KAMPAR-Seorang pria ditangkap karena mencabuli anak tiri di Kecamatan Tapung. Pelaku ternyata pengonsumsi narkoba jenis sabu. Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar, AK

  • Sabtu, 09 Mei 2026 14:18

    Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2 Musim 2025/2026.

    PEKANBARU - Mantap, tiga pemain PSPS Pekanbaru masuk dalam nominasi pemain terbaik yang masuk dalam Best XI 2025/2026. Penghargaan diberikan oleh badan Liga 2 dengan mengevaluasi semua tim dengan semu

  • Sabtu, 09 Mei 2026 14:00

    Delapan Titik Panas Kembali Terdeteksi di Riau, Pelalawan Terbanyak

    PEKANBARU- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II mendeteksi kemunculan delapan titik panas atau hotspot di wilayah Provinsi Riau Sabtu (9/5/2026). An

  • Sabtu, 09 Mei 2026 13:54

    Seleksi Direktur dan Komisaris PT Sarana Pembangunan Riau Perseroda Masuki Tahap Penentuan

    Proses penyaringan jajaran direksi dan komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda kini mencapai babak penentuan. Panitia seleksi secara resmi menetapkan enam nama yang berhak melaju ke tahap

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.