Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manao – Ami Hari Hondro

Pilkada Nias Selatan

KPU Nias Selatan Anulir Pendaftaran Pasangan Hadirat Manao – Ami Hari Hondro

Laporan : Ketabahan Laia
Jumat, 14 Agu 2015 10:36
Ketabahan Laia
Ketua dan Komisioner KPU Nias Selatan.
NIAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan menolak pendaftaran pasangan calon kapala daerah atas nama Hadirat Manaö – Ami Hari Hondrö (HAM). Keputusan penolakan pendaftaran tersebut dilakukan pada 3 Agustus 2015. Dengan demikian, tersisa tiga pasangan yang sampai saat ini dianggap memenuhi syarat.

"Iya benar. Tanggal 3 Agustus 2015 kita sudah memberlakukan keputusan (penolakan pendaftaran, red) itu," ujar Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi kepada wartawan, Rabu (12/8/2015) sore.

Sesuai Kutipan dari niassatu.com Alfian menjelaskan ada tiga hal sebagai dasar penolakan tersebut. Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 pasal 26 dan 42a. Kedua, surat Panwas Kabupaten Nias Selatan tentang hasil pengawasan selama pendaftaran pencalonan. Dan ketiga, surat dari KPU Provinsi Sumut yang meminta KPU Nias Selatan mencermati kembali berkas pasangan HAM.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU tersebut, harusnya berkas pasangan HAM tidak bisa diterima pada pendaftaran pada 28 Juli 2015. Sebab, mereka hanya membawa satu rekomendasi dukungan partai politik khususnya Partai Golkar. Menurut Alfian, pasangan HAM hanya memiliki rekomendasi dari kubu Agung Laksono.

"Ini juga buntut dari pemanggilan kami oleh KPU Provinsi. Kami telah dipanggil dan dimintai klarifikasi kenapa hal itu bisa terjadi," jelas dia.

Akui Lakukan Kekeliruan

Alfian mengakui, pihaknya melakukan kekeliruan dalam menerapkan peraturan terkait pendaftaran bakal calon tersebut. Atas kekeliruan itu, pihaknya telah menerima teguran dari KPU Provinsi.

"Kepada KPU Nias Selatan sudah ada teguran juga karena telah melakukan kekeliruan dalam hal menerima berkas balon ini. Itu tidak bisa dielakkan lagi. Dan itu kesalahan yang tidak disengaja. Itu kekeliruan dalam menyikapi PKPU," terang dia.

Dalam teguran tersebut, kata dia, KPU Nias Selatan diminta untuk kembali kepada regulasi yang ada yaitu PKPU tentang pencalonan dalam pasal 42a itu dimana harus dua rekomendasi yang dimiliki pasangan bakal calon saat mendaftar.

Di tanya mengenai alasan di balik persetujuan seluruh komisioner KPU Nias Selatan yang menerima berkas itu pada pendaftaran pada 28 Juli 2015 sementara jelas-jelas ada kekurangan berkas, Alfian mengatakan tidak tahu juga bagaimana hal itu bisa terjadi. Menurut dia, mungkin karena tekanan psikis dan kelelahan sehingga saat itu pihaknya merasa tidak ada yang salah.

"Ternyata yang disampaikan HAM saat itu hanya satu rekomendasi dari kubu Agung Laksono tanpa ada rekomendasi kubu Aburizal Bakrie," jelas dia.

Alfian mengatakan, pihaknya juga mempersilakan pasangan HAM untuk menempuh jalur hukum bila tidak bisa menerima keputusan tersebut.

Ditanya mengenai sanksi selain teguran yang mungkin komisioner KPU Nias Selatan terima, Alfian mengatakan, hal itu tidak tertutup kemungkinan. Namun, kalau pun ada, mereka siap menerima sebagai konsekuensinya.

"Soal sanksi, kita belum tahu juga nanti, tapi itu konsekuensi pekerjaan. Kita terima. Kita juga jadinya perlu hati-hati," kata dia.

Pasangan HAM sendiri mendaftar pada 28 Juli 2015 dengan dukungan partai politik selain Golkar adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan total kursi di DPRD Nias Selatan sebanyak 9 kursi. Baca: Hadirat – Ami Hari & Lianus – Thomas Daftar di KPU Nias Selatan. (nsc/Han)

Nusantara
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.