Kejaksan Gusit Tindak Lanjut Korupsi Pembayaran Ganda di Salah Satu Proyek di Kabupaten Nias Barat
Minggu, 16 Agu 2015 09:50
NIAS - Kuasa BUD berinisial AD dan rekanan berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganda pada pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat tahun 2013. Kedua tersangka belum dikenakan tindakan penahanan hingga saat ini oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Junius Zega,SH, MH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (10/8).
Kasus Ditangani Penyidik Tipikor Polres Nias
Junius menerangkan, kasus dugaan korupsi pembayaran double pada pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan CV.Ndrilo, ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Nias.
Namun, Kejari Gunungsitoli telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipikor Polres Nias. SPDP yang dilayangkan penyidik Tipikor Polres Nias diterima tahun lalu tanggal 10 Juni 2014, dan kembali diterima beberapa bulan yang lalu pada tanggal 25 Juni 2015.
Dalam SPDP, penyidik Tipikor Polres Nias memberitahu jika telah menetapkan kuasa BUD berinisial AG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran double, pada proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan CV.Ndrilo.
"Selain menerima SPDP, kita juga telah menerima berkas kasus tersebut. Namun, berkas telah kita kembalikan kepada penyidik untuk melengkapi P19," ujar Kasipidsus kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres NiasAKP.SKHarefa yang ditemui di Mapolres Nias, Selasa (11/8), membenarkan, penyidik Tipikor Polres Nias telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran double pada proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.
Penyidik Tipikor telah menetapkan kuasa BUD berinisial AG dan rekanan CV Ndrilo berinisial AW sebagai tersangka. Tetapi, kedua tersangka tersebut menurut dia belum dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik hingga saat ini.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan berkisar Rp 140 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2, 3 undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, perubahan nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara serta denda 1 milliar.
Dari kutipan Suara sumut, com Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Polres Nias terus melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(ssc/Han)
Nusantara
Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.
Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati
Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa
Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana
Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas
Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan
I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir
Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor