Kejaksan Gusit Tindak Lanjut Korupsi Pembayaran Ganda di Salah Satu Proyek di Kabupaten Nias Barat
Minggu, 16 Agu 2015 09:50
NIAS - Kuasa BUD berinisial AD dan rekanan berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganda pada pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat tahun 2013. Kedua tersangka belum dikenakan tindakan penahanan hingga saat ini oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Junius Zega,SH, MH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (10/8).
Kasus Ditangani Penyidik Tipikor Polres Nias
Junius menerangkan, kasus dugaan korupsi pembayaran double pada pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan CV.Ndrilo, ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Nias.
Namun, Kejari Gunungsitoli telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipikor Polres Nias. SPDP yang dilayangkan penyidik Tipikor Polres Nias diterima tahun lalu tanggal 10 Juni 2014, dan kembali diterima beberapa bulan yang lalu pada tanggal 25 Juni 2015.
Dalam SPDP, penyidik Tipikor Polres Nias memberitahu jika telah menetapkan kuasa BUD berinisial AG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran double, pada proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan CV.Ndrilo.
"Selain menerima SPDP, kita juga telah menerima berkas kasus tersebut. Namun, berkas telah kita kembalikan kepada penyidik untuk melengkapi P19," ujar Kasipidsus kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres NiasAKP.SKHarefa yang ditemui di Mapolres Nias, Selasa (11/8), membenarkan, penyidik Tipikor Polres Nias telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran double pada proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.
Penyidik Tipikor telah menetapkan kuasa BUD berinisial AG dan rekanan CV Ndrilo berinisial AW sebagai tersangka. Tetapi, kedua tersangka tersebut menurut dia belum dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik hingga saat ini.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan berkisar Rp 140 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2, 3 undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, perubahan nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara serta denda 1 milliar.
Dari kutipan Suara sumut, com Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Polres Nias terus melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(ssc/Han)
Nusantara
Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi
Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan
Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab
Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit
Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi
Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot
PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum
Komisi III DPRD Riau Bongkar Dugaan Kebocoran PAD, Perusahaan Miliki Ratusan Kendaraan tapi yang Bayar Pajak Hanya Segelintir
PEKANBARU â€" Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Riau menemukan indikasi mencengangkan, ada perusahaan yang saat mengurus perizinan m