Kejaksan Gusit Tindak Lanjut Korupsi Pembayaran Ganda di Salah Satu Proyek di Kabupaten Nias Barat
Minggu, 16 Agu 2015 09:50
NIAS - Kuasa BUD berinisial AD dan rekanan berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganda pada pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat tahun 2013. Kedua tersangka belum dikenakan tindakan penahanan hingga saat ini oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Junius Zega,SH, MH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (10/8).
Kasus Ditangani Penyidik Tipikor Polres Nias
Junius menerangkan, kasus dugaan korupsi pembayaran double pada pelaksanaan proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan CV.Ndrilo, ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Nias.
Namun, Kejari Gunungsitoli telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipikor Polres Nias. SPDP yang dilayangkan penyidik Tipikor Polres Nias diterima tahun lalu tanggal 10 Juni 2014, dan kembali diterima beberapa bulan yang lalu pada tanggal 25 Juni 2015.
Dalam SPDP, penyidik Tipikor Polres Nias memberitahu jika telah menetapkan kuasa BUD berinisial AG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran double, pada proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan CV.Ndrilo.
"Selain menerima SPDP, kita juga telah menerima berkas kasus tersebut. Namun, berkas telah kita kembalikan kepada penyidik untuk melengkapi P19," ujar Kasipidsus kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres NiasAKP.SKHarefa yang ditemui di Mapolres Nias, Selasa (11/8), membenarkan, penyidik Tipikor Polres Nias telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran double pada proyek pengerasan jalan di Desa Ononamolo II, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.
Penyidik Tipikor telah menetapkan kuasa BUD berinisial AG dan rekanan CV Ndrilo berinisial AW sebagai tersangka. Tetapi, kedua tersangka tersebut menurut dia belum dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik hingga saat ini.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan berkisar Rp 140 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2, 3 undang undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, perubahan nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara serta denda 1 milliar.
Dari kutipan Suara sumut, com Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Polres Nias terus melakukan pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(ssc/Han)
Nusantara
Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1
HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re
Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan
PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu
RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva
Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian
KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/
Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah
KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am