Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Korupsi 9,9 M Dana Lahan BBI, Wabup Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi 9,9 M Dana Lahan BBI, Wabup Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 13 Agu 2015 21:02
Fahrin Waruwu
Hukuasa Ndruru
NIAS – Meski sudah lama ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Nias Selatan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mevonis Wakil Bupati Nias Selatan nonaktif Hukuasa Ndruru dua tahun penjara dan memerintahkan untuk langsung ditahan

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun tersebut menyatakan Hukuasa terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan senilai Rp9,9 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucapnya saat pembacaan putusan Vonis tersebut persidangan pada Rabu (12/8/2015) di Medan.

Tak cuma itu, Hukuasa juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta memerintahkan penahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar dia. Demikian dikutip di niassatu.com

Seperti diketahui, sampai pada persidangan kemarin, Hukuasa tidak ditahan. namun akhirnya pelaku korupsi ini, yang tega memakan uang negara untuk pribadinya, di tahan di LP Tanjung Gusta.

Menanggapi putusan tersebut, Hukuasa belum menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak. Hukuasa mengatakan "masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Sikap senada juga disampaikan oleh JPU".

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya selama lima tahun penjara. Demikian juga halnya dengan denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Hukuasa adalah pejabat Pemda Nias Selatan paling tinggi yang divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Sebelumnya beberapa pejabat lainnya telah divonis , yakni: mantan Sekda Nisel Asa'aro Laia (5  tahun), mantan Asisten I Feriaman Sarumaha (4 tahun) serta Firman Adil Dachi (7 tahun), adik kandung Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang dalam kasus itu disebut sebagai pemilik lahan.

Pada awal tahun ini, salah satu terdakwa dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel, Yokie Adi Duha divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Medan karena keterlibatannya dinilai tidak masuk kategori tindak pidana korupsi melainkan masalah administrasi. Baca: Yockie Duha Divonis Bebas, Penyidik Didesak Ungkap Dalang Kasus Lahan BBI Nias Selatan

Sebelumnya, Hukuasa sendiri menilai dakwaan JPU tersebut tidak jelas.

Untuk diketahui saat ini, penyidik Polda Sumatera Utara sedang melanjutkan pengusutan kasus ini dengan memanggil belasan mantan anggota DPRD Nias Selatan periode 2009-2014. Mereka dipanggil secara bergantian hingga Juli 2015 untuk memperjelas penanggungjawab utama dari kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,9 miliar tersebut. Baca: Kasus BBI Berlanjut, Polda Sumut Panggil Sejumlah Mantan Anggota DPRD Nias Selatan) (nsc/Fah/Han*)

Nusantara
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.