Pembunuhan Angeline Tersusun Rapi dan Bersih
Kamis, 30 Jul 2015 11:54
DENPASAR-Margriet Christina Megawe (Margareta) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Selain itu, ia dikenakan pasal tentang penelantaran dan kekerasan anak.
Tapi hingga saat ini kuasa hukum Margriet belum terima klienya itu dikenakan Pasal 340 KUHP. Apabila memang pembunuhan tersebut direncanakan, tewasnya Angeline disusun dengan rapi dan bersih.
Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan dalam tewasnya Angeline tersusun rapi dan bersih.
Saat ditanya adanya tersangka lain selain Margriet dan Agus Tae Hamda May, Bambang hanya menjelaskan pihaknya masih mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk menetapkan tersangka bukan berdasarkan asumsi, tetapi sesuai proses penyidikan, berdasarkan fakta-fakta terkait pasal yang diterapkan.
"Menetapkan tersangka, kami tidak boleh menggunakan asumsi. Sekarang ini mari kita ikuti proses hukum ini yang sedang berjalan," ujarnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (30/7/2015).
Usai menjelaskan hal tersebut, Bambang langsung menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan secara bersih dan rapi.
"Yang jelas perbuatan kejahatan ini dilakukan sangat bersih dan rapi," katanya.
Bambang berkali-kali mengatakan bahwa tewasnya Angeline dilakukan secara bersih dan rapi.
Meskipun pembunuhan itu dilakukan secara rapi, dia mengaku tidak merasa kesulitan dalam menyelidiki kasus kematian Angeline.
"Kami tidak ada kesulitan. Kita lakukan penyelidikan ini dengan cermat, teliti, dan secara profesional," pungkasnya.
Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.
Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.
Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati
Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa
Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana
Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas
Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan
I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir
Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor